BERITA UTAMA
HUKUM
VIRAL
0
Sidang Mediasi ke Dua, Masyarakat Budi Mulya Tuntut Kerugian E-Materil Milyaran Rupiah
Banyuasin | Sumsel.suarana.com-
Pada sidang lanjutan /mediasi kedua antara penggugat "forum masyarakat Budi Mulya peduli" dengan tergugat satu, kepala desa"Samirin, tergugat dua "Alim Suronto, dan tergugat tiga "Muhammad Akrom tentang permasalahan transparansi pengelolaan penghasilan asli desa Budi Mulya, kecamatan air kumbang Banyuasin Sumatera Selatan yang dinilai secara E-Materil telah merugikan masyarakat setempat hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejauh ini mediasi yang digelar di pengadilan negeri kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan hari ini masih belum terselesaikan lantaran tergugat satu (kepala desa) masih bersikeras merasa di pihak yang benar, sedang tergugat dua melalui kuasa hukumnya bertindak koperatif dalam memberikan informasi, sedang kuasa hukum penggugat menyatakan akan melanjutkan proses hukum sampai akhir bilamana para tergugat tidak bisa dirembuk dalam proses sidang Mediasi berikutnya (14/5/2025).
"Rahmat Kurniansyah, S.H.,CHRM didampingi
Ubaidillah,.SH.,MH. selaku kuasa hukum tergugat dua "Alim Suronto, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan upaya memenuhi permintaan penggugat yaitu pemberian keterangan dan dokumentasi terkait pengelolaan dana pendapatan asli desa yang dituntut penggugat
Menurut"Rahmat sidang Mediasi berikutnya akan dilakukan pada tanggal 21 mei 2025 mendatang, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum tergugat dua siap berlaku koperatif dalam memenuhi permintaan keterangan dari pihak penggugat.
"untuk mediasi ini tadi Kito sudah mengadakan mediasi, cuman di mediasi ini sementara kita masih mempertimbangkan tawaran dari penggugat untuk kami mengadakan transparansi mengenai dana PAD" jelasnya
"Pada tanggal 21 mei 2025, dari pihak kami selaku tergugat dua pada saatnya nanti pada perkara ini kami siap untuk beritikad baik dan dalam hal ini kami siap menunjukkan mengenai hasil dari pengelolaan dana tersebut bagaimana dan nanti akan kita perlihatkan dalam proses mediasi 21 mei 2025 mendatang" ujar dia
Kuasa hukum tergugat dua ini juga menjelaskan bahwa pada mediasi yang digelar hari ini tergugat tiga "Muhammad Akrom tidak bisa hadir karena berhalangan namun demikian ia berharap di sidang Mediasi berikutnya kuasa hukum tergugat mampu menghadirkan tergugat "Muhammad Akrom untuk mengikuti sidang, menurut "Rahmat hal tersebut akan terlihat lebih baik.
"Tadi yang tidak hadir tergugat tiga namun ada kuasa hukum beliau yang mewakilinya melalui surat kuasa istimewa, namun alangkah eloknya mungkin di mediasi kedepan tergugat tiga akan dihadirkan juga oleh kuasa hukumnya karena tadi memang berhalangan hadir dan dengan alasan yang jelas"
Sementara itu "Asnawi Bastoni SH. bersama Daryoso SH. dari kantor hukum SHS dan Rekan yang dalam hal ini ialah kuasa hukum penggugat (forum masyarakat Budi Mulya peduli) saat diwawancarai pada konferensi pers yang dilakukan usai mediasi digelar menyampaikan kepada jurnalis bahwa hari ini klien nya juga belum dapat mengikuti sidang Mediasi, namun ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu sampai seluruh tergugat bisa memenuhi undangan mediasi dimaksud.
"hari ini mediasi sudah digelar, hari ini mediasi ke dua, klien kami belum bisa hadir, namun kami jelaskan dulu hasil dari mediasi hari ini kita menunggu seluruhnya hadir semua" ucapnya
Disinggung duduk persoalan yang digugat oleh kliennya"forum masyarakat Budi Mulya peduli" mewakili kliennya "Asnawi Bastoni mengungkapkan selaku penggugat pihak kliennya meminta transparansi tergugat pada pengelolaan penghasilan asli desa yang dikelola sejak 2018 sampai 2024, yang dinilai tertutup dan merugikan masyarakat setempat hingga mencapai puluhan miliar rupiah m, menurut dia meskipun sudah pernah dilakukan musyawarah terkait di tingkat desa, namun hanya keterangan sebatas lisan saja yang kliennya dapatkan kala itu.
"duduk perkaranya itu kita meminta transparansi, kita meminta keterangan resmi terkait dana pendapatan asli desa yang dihasilkan dari tanah kas desa, nah tanah kas desa ini sudah mulai menghasilkan dari tahun dua ribu delapan belas hingga dua ribu dua puluh empat, nah dari tahun dua ribu delapan belas sampai tahun 2024 kami belum menerima laporan resmi, jadi kami hanya diberikan sekilas info terkait keterangan lisan yang pada saat itu kami sudah pernah melakukan forum musyawarah desa, nah di musyawarah desa, inilah tercetus permasalahan ini karena dari pihak desa, dari pihak pengurus PAD tidak bisa menjelaskan secara rinci, secara transparan terkait penggunaan terkait penerimaan pemasukan dana asli desa ini terus terkait digunakan untuk apa" tegasnya
"Pada saat itu diurus kepala desa dengan sekdes yang lama itu tergugat tiga, tergugat tiga ini dibebankan untuk memberitahukan kepada khalayak ramai terkait ini digunakan untuk apa, nah yang kami permasalahan dari tahun dua ribu delapan belas sampai saat ini belum ada, belum ada masyarakat ini menerima laporan atau penggunaannya untuk apa nih, adapun penggunaannya yang diberitahukan pihak tergugat ini penggunaannya tidak jelas, kurang transparansi" tambah Asnawi Bastoni kepada wartawan
"Asnawi Bastoni SH. menegaskan bahwa gugatan ditujukkan kepada tergugat ialah atas dasar perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan masyarakat secara materil maupun secara E materil hingga mencapai puluhan milyaran rupiah. Kuasa hukum masyarakat Budi Mulya peduli ini mengatakan jika dikalkulasikan kerugian dari perbuatan tergugat dalam hal ini mencapai puluhan miliar rupiah, ia juga menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses hukum bilamana para tergugat tidak koperatif dalam proses mediasi.
"Untuk saat ini gugatan kami tujukan untuk perbuatan melawan hukum terkait tindakan para tergugat yang tidak transparan terhadap dana pendapatan asli desa yang berasal dari tanah kas desa, sehingga secara materil masyarakat mengalami kerugian sekitar delapan ratus dua puluh lima juta" terangnya
"Materil,, ada lagi tuntutan kami secara E materil terhadap dana yang tidak dikucurkan ini sehingga ada saluran primer dan saluran sekunder, ini dana ini seharusnya digunakan untuk hal hal yang bersifat darurat, nah ini darurat, saluran primer dan saluran sekunder ini buntu sehingga dak biso jalan airnya nah harusnya dinormalisasi dan kami harapkan dari dana PAD ini dari tahun 2019 sudah diajukan sampai sekarang belum ada realisasi, nah itu karena tidak dinormalisasi akhirnya lahan perkebunan ini tidak normal, dampaknya ke pertanian sehingga merosot penghasilannya lima puluh persen"terangnya
"Jadi kira kira rugi pertahunnya itu lima belas juta per hektar, dikalikan selama lima belas tahun untuk satu hektar, kerugian ini mencapai empat ratus hektar , sehingga kalau kita kalkulasikan secara sederhana itu kerugian masyarakat secara E materil, itu sampai tiga puluh miliar, nah itu yang kami tuntut" pungkasnya
"kami tadi mendapat penjelasan dari pihak tergugat termasuklah tergugat satu kepala desa menjelaskan bahwa itu sudah digunakan dana dana dan sebagainya dan sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan katanya ada berkas berkasnya selama ini tidak pernah dibuka untuk publik, karena seharusnya terkait ini dibuka untuk publik bukan untuk pribadi" tutur dia
"nah makanya untuk itu kami harapkan di agenda mediasi berikutnya para tergugat koperatif memberikan penjelasan secara rinci sehingga kalau memang ini bisa diselesaikan dalam mediasi kami harapkan selesai, tapi kalau memang dari pihak tergugat merasa sedikitpun tidak bersalah,, merasa ini tidak menjadi masalah, kami akan meneruskan gugatan ini sampai akhir sampai putusan, terimakasih kasih kepada rekan rekan pers yang bertugas, kami harapkan teman teman wartawan dapat terus mengawal kasus ini sampai selesai"tutupnya
. Sumber: Diyono/Yulius
. Pewarta Junaidi
Via
BERITA UTAMA