24 C
id

Polres Banyuasin Sukses Panen Jagung Perdana



Banyuasin |Sumsel.suarana.com  – Polres Banyuasin di bawah pimpinan Kapolres AKBP Ruri Prastowo menggelar acara panen jagung perdana di lahan seluas 3,5 hektar pada hari ini (14/5/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program penanaman jagung di 68 hektar lahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyuasin, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional.

Jagung yang dipanen hari ini ditanam pada 21 Januari lalu, dengan menggunakan bibit unggul jenis hibrida F1 Pioneer. 

AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan, proses penanaman hingga panen tidaklah mudah. “Cuaca yang tidak menentu dan banjir sempat menjadi tantangan. Namun, berkat kerja keras semua pihak, kami berhasil memanen sekitar 15 ton dari 3,5 hektar lahan ini,” ujarnya.

Kapolres mengapresiasi dukungan dari Dinas Pertanian, mitra perkebunan dan stakeholder yang terlibat dalam program ini. “Ini adalah bukti sinergi multipihak untuk kepentingan bangsa,” katanya. Program penanaman jagung oleh Polres Banyuasin sejalan dengan instruksi Presiden RI yang menugaskan Polri sebagai penggerak penanaman jagung.

AKBP Ruri menegaskan, upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Untuk NKRI, kami all out. Tidak ada kata setengah-setengah,” tegasnya. Program ini diharapkan dapat memperkuat swasembada pangan, mengurangi impor, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.

Ke depan, Polres Banyuasin akan terus memperluas area tanam dan mengoptimalkan pendampingan kepada petani. Hasil panen jagung ini tidak hanya menjadi kontribusi nyata bagi negara, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk bergerak bersama mewujudkan kemandirian pangan.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung