24 C
id

SDN Dua Makarti Jaya Gelar Doa' Bersama Selamatan HUT Banyuasin



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Sekolah dasar negeri dua kecamatan makarti jaya kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menggelar acara selamatan syukuran atas hari ulang tahun Kabupaten Banyuasin yang baru saja berlalu beberapa hari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut korwil Disdikbud Kecamatan Makarti jaya Lagiman S Pd M Pd. Kepala SDN Dua Suharyanto S Pd. serta segenap tenaga pengajar dan pelajar di sekolah dasar negeri tersebut, Selasa 20/ 5/2025).

Kepala SDN Dua Suharyanto S Pd. kepada awak media mengkonfirmasi adanya nasi tumpeng pada kegiatan tersebut ialah Sehubungan dengan hari ulang tahun Kabupaten Banyuasin, ia juga mengucapkan harapan besar terkait selamatan yang dilakukan hari ini.




"Tumpeng itu doa bersama hut Banyuasin semoga pemimpin dan seluruh warga banyuasin rukun dan sejahtera" ungkapnya 

Selaku kepala di sekolah ini "Suharyanto S Pd. menyampaikan harapan besarnya kepada instansi terkait tentang kemajuan sekolah yang ia kepalai saat ini, dirinya meminta perhatian khusus pihak pemerintah dimaksud.


"Saya sebagai kepala Sekolah memiliki harapan untuk kedepan nya sekolah kami lebih baik lebih maju, baik dari mutu pendidikan nya serta lebih berkualitas tenaga pendidiknya, himbauan kami untuk pemerintah bisa memperhatikan dengan kondisi fisik sekolh kami" ujarnya 

Sementara itu korwil Disdikbud Kecamatan Makarti jaya Lagiman S Pd M Pd. mengapresiasi seorang pengajar yang dinilai sebagai figur seorang guru teladan, Lagiman juga memuji kebersihan lingkungan di sekolah dasar negeri tersebut.


"Luar biasa, guru lebih awal datang ke sekolah sambut kehadiran murid sekaligus absen cek kerapian, kebersihan dan ketertiban salut untuk ibu Sri Rahayu guru SDN 2 Makarti Jaya" ucapnya 


"ruang yang bersih nyaman dan menyenangkan ruangan ruang harapan semua murid" puji korwil Disdikbud Kecamatan Makarti jaya ini.




. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung