24 C
id

Mencuri di Mess PT Pasifik Konstruksi Desa Pelaku Ringkus Polisi



Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Dalam  melaksanakan Operasi Sikat I Musi 2025, Polres Banyuasin berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mess PT Pasifik Konstruksi Grup Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung,

Kejadian pencurian ini terjadi pada
Rabu  16 April 2025 yang mana diketahui terduga pelakunya berinisial YYH  (42) yang beralamat RT 05 RW 02 Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kejadian ini oleh Supriyadi. (46) yang merupakan karyawan PT Pasifik Konstruksi Grup Desa Lubuk Karet membuat laporan ke Polsek Betung Polres Banyuasin. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri 
Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dalam keterangannya membenarkan telah melakukan penangkapan YYH terduga pelaku Curat di Mess PT Pasifik Konstruksi Grup.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian ini berinisial YYH yang saat itu sedang berada dikediamannya yang beralamat di RT 05 RW 02 Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung," jelas AKP Teguh Prasetyo kepada wartawan, Jum'at,at (16/5).

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Betung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," timpalnya..

Menurut Kasat, dalam melakukan aksinya pelaku mencongkel pintu belakang Mess pelapor lalu pelaku masuk ke dalam Mess dan mengambil OLI 40 sebanyak 2  jerigen 35 Liter, 3 buah AKI Mobil 70 Amper merk GT milik PT. Pasifik Konstruksi Grup yang pada saat itu Mess dalam keadaan kosong.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Banyuasin berikut barang bukti (BB) yang juga turut disita berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar baju kaos warna abu-abu dengan lengan warna hitam," tutupnya.



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung