24 C
id

Atasi Jalan Berlumpur Warga Argo Mulyo Inisiatif Buat Gambangan



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Dalam rangka melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan di desa yang rusak parah serta berlumpur warga masyarakat desa Argo Mulyo jalur 14 kecamatan muara Sugihan Banyuasin Sumatera Selatan berinisiatif membuat Gambangan.

Berdasarkan informasi yang didapat realisasi pemasangan Gambangan dimaksud ialah dengan menggunakan bahan kayu pohon kelapa dilaksanakan secara gotong royong dan kerjasama antara pemerintah Desa dan warga masyarakat setempat,(4/5/2025).


"Wawan Budiyanto, seorang penduduk kecamatan setempat mengungkapkan bahwa inisiatif pemasangan Gambangan di sebabkan jalan sepanjang kurang lebih 15 meter ini kondisi jalan kerap ambles lantaran berlumpur.

Menurut dia pilihan satu satunya agar aktivitas tetap berjalan dengan lancar adalah melakukan pembuatan Gambangan dimaksud, "Wawan juga menyampaikan bahwa gotong royong yang dilakukan merupakan kolaborasi antara pemerintah desa bersama warga masyarakat setempat.

"sekitar 15 meter tanahnya lunak, ditimbun amblas terus. Jadi mau dibuat gambangan kayu kelapa Dikerjakan warga dan perangkat desa Sudah pakai mobil desa juga itu" ungkapnya 

Sementara itu sampai tayangnya pemberitaan ini awak media belum dapat terhubung dengan kepala desa setempat untuk mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan terkait dengan kemajuan desanya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut akan menjadi sebuah contoh positif bagi masyarakat Desa Desa lain dalam wilayah kecamatan muara Sugihan yang pada tahun ini memang terpantau mengalami kerusakan jalan cukup parah di berbagai tempat serta mendorong perhatian pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten untuk membuat kebijakan agar di tahun depan penderitaan warga jalur dapat berkurang

.



. Pewarta:  Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita