BERITA UTAMA
DAERAH
VIRAL
0
Aktivis Desak Transparansi Temuan Air Keruh Alfa One
Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Pasca Konferensi Pers yang dilakukan manejemen Alfa one Jum'at 30 mei kemarin terkait keterangan tentang adanya temuan air keruh pada kemasan Cup Alfa one, belum sepenuhnya meredam kecurigaan sejumlah pihak.
Sebagai aktivis yang aktif mengadvokasi perlindungan konsumen, Adi mengingatkan bahwa permasalahan ini tidak cukup selesai secara administratif saja.
“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan hanya karena perusahaan merasa telah menjawab secara prosedural, sementara fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi menyinggung aspek hukum yang mungkin dilanggar berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan b, yang menjamin hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar mutu.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjamin keamanan pangan, serta sanksi bagi produk yang mengandung cemaran.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 111-113, menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas mutu makanan dan minuman.
4. Peraturan BPOM RI, yang mewajibkan produk AMDK memenuhi standar mutu dan bebas dari kontaminasi.
Menanggapi pernyataan manajemen Alfa One yang menolak dugaan adanya manipulasi dalam hasil audit BBPOM, Panji, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret melalui aksi damai.
“Pada tanggal 4 Juni 2025, kami akan menggelar aksi damai di depan kantor perwakilan manajemen Alfa One dan instansi terkait, sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Ini hak kami yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ungkap Panji dalam kesempatan yang sama.
Panji menegaskan, aksi ini bertujuan mendorong transparansi dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak konsumen. “Kami tidak menuduh, tapi kami mendesak klarifikasi lebih dalam. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya. (Bersambung,,,,,,)
. Sumber: SMSI Banyuasin
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA