24 C
id

Dua Mantan Bupati Lahat sambangi Rumah Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE Di Jakarta




Lahat |Sumsel.suarana.com --
" Bursah Zarnubi SE  Bupati Lahat  dalam Susana  Idul Fitri 1446 H, untuk mempererat hubungan  Silaturahmi dengan mantan Bupati Lahat, Semangat kebersamaan demi  Untuk Membangun Kabupaten Lahat ke depan.

Hubungan Silahtuhrami yang tak kan terputus  berlangsung di kediaman Pribadi bapak Bursah Zarnubi di Jakarta Selatan, Minggu (06/04/2025), dalam suasana penuh Mesra kehangatan dan ke keluargaan.

Jalinan Silahtuhrahmi menjadi momentum penting bagi kita untuk Memperat silaturahmi,  hubungan, serta memperkuat komitmen bersama  Untuk memajukan Kabupaten Lahat,” ujar Bursah Zarnubi.SE

Pertemuan ini Yang Ditunggu Tunggu dan juga dihadiri oleh H Saifudin Aswari Rivai,SE Mantan Bupati Lahat dua periode  serta Imam Pasli,mantan Penjabat Bupati Lahat.

Bagi Bursah,Zarnubi kehadiran dua tokoh yang pernah memimpin Kabupaten  Lahat ini mencerminkan semangat kesinambungan dan kebersamaan  kepemimpinan.

“Putra Terbaik Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus memiliki peran untuk terus menjaga keharmonisan dan memperkuat kolaborasi demi kemajuan daerah yang kita sayangi Lahat,katanya Kak Wari

Dalam Hubungan baik Untuk Berkelanjutan ujar Bursah Zarnubi SE juga menegaskan arah pembangunan Kabupaten Lahat yang mengkedepankan kolaborasi dan pemerataan silaturahmi,kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Membangun Lahat tidak cukup hanya dengan infrastruktur, tapi juga membangun kualitas manusia dan ekonomi yang berkeadilan,Aman Tentram

Ia berharap di momen Idul Fitri tahun ini menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan untuk bergotong royong.

“Semoga kedepan nya di Idul Fitri tahun ini membawakan kedamaian,kebahagian dan mempererat hubungan di antara kita semua untuk terus dengan Selogan Bupati Lahat Menata kota Membangun desa ujar Bursah Zarnubi SE

 ( Syahrial )
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung