24 C
id

Memotivasi,, Aiptu Budi Cahyono Cek Lahan Pekarangan Milik Abdullah



BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Aiptu Budi Cahyono, cek dan bersihkan pemanfaatan lahan pekarangan milik warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Makarti Jaya.

Kegiatan ini menyasar lahan pekarangan milik Abdulah yang telah memanfaatkan pekarangan rumahnya dengan menanam tanaman pangan seperti Cabai, Ubi dan tanaman produktif lainnya. Dan lahan tersebut seluas 10 M x 10 M, Minggu (9/3).

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Budi Cahyono memberikan motivasi serta dorongan kepada pemilik lahan agar terus berinovasi dalam memanfaatkan lahan yang tersedia.

Kegiatan ini berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Banyuasin no. Sprint/ 1274/ XI/  Huk.6.6./ 2024,  tanggal 18 November 2024 mendukung pemerintah dalam ketahanan pangan guna terwujud Visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas tahun 2045.

Kapolsek Makarti Jaya AKP H Sugeng Sarwan SH menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan pekarangan merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong demi meningkatkan produksi pangan serta mendukung perekonomian keluarga,” ujar Kapolsek Makarti Jaya AKP Sugeng Sarwan saat dikonfirmasi.

Selain pengecekan dan pembersihan lahan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat guna mempererat hubungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. 

"Dengan adanya perhatian dan pendampingan dari Bhabinkamtibmas, diharapkan warga semakin sadar akan pentingnya ketahanan pangan dan pemanfaatan sumber daya yang ada," pungkas AKP Sugeng Sarwan


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung