24 C
id

Bangun Komunitas Peningkatan Sinergitas Pangdam ll Sriwijaya Hadiri Safari Ramadhan

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI



Sumsel.suarana.com --  Membangun komunikasi untuk meningkatkan Sinergitas, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, MDA., menghadiri Safari Ramadhan 1446 H/2025 M bersama Forkopimda Provinsi Sumsel bertempat di Pendopo Rumdis Bupati OKI Jl. Pahlawan Kel. Sidakersa Kec. Kayu Agung Kab. OKI, Sabtu (08/03/2025)._

Silaturahmi dan Safari Ramadhan kali ini, diharapkan dapat mendorong terbukanya komunikasi antara pemerintah daerah, TNI/Polri dan Instansi lainnya serta seluruh lapisan masyarakat guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Ayat Suci Alquran dan dilanjutkan dengan Sambutan Bupati OKI H. Muhendi Mahzareki, S.E., M.Si. 

Dalam Sambutannya Bupati OKI menyampaikan ucapkan selamat datang kepada Rombongan Gubernur, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel dan Forkopimda Sumsel. 

"Pada kesempatan ini kami merasa terhormat bisa di kunjungi, semoga menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk mewujudkan Kabupaten OKI yang Maju dan makmur. "Kami berkomitmen untuk selalu berbuat yang terbaik untuk masyarakat," ungkapnya. 

Sementara itu, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Safari Ramadhan merupakan sarana menjaga Ikhuwah Islamiah dalam kebersamaan dengan semangat ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah Basariyah.

"Marilah kita bersama-sama menjaga kondusifitas daerah utamanya di bulan Ramadhan ini guna kemajuan Sumsel khusus nya di wilayah Kab. OKI," ujarnya. 

Kegiatan ini merupakan momentum yang sangat penting dalam meningkatkan kolaborasi dalam membangun Bangsa, di wilayah Sumatera Selatan khususnya Kabupaten OKI serta merupakan menjadi triger bagi umat Muslim untuk mempererat tali silaturahim, meningkatkan kualitas ibadah, serta memperdalam pemahaman agama.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung