24 C
id

Laut Tenang Ditengah Eksistensi Hujan Tinggi



Banyuasin | Sumsel.suarana.com --
Ditengah hebohnya kabar terkait eksistensi curah hujan tinggi dan luapan pasang yang masih menimbulkan banjir serta kerusakan jalan di beberapa daerah kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, saat kondisi laut justru terpantau tenang tanpa ombak.

Salah satu yang terpantau sejak tiga hari terakhir yakni di kawasan laut selat Bangka, sungai Punggur OKI yang terhubung ke tepian pantai sungai kerupuk dan perairan sungsang Banyuasin  Sumsel, Selasa 11 Maret 2025.

"Adi juharsyah seorang nelayan asal desa upang marga kecamatan air salek ketika dikonfirmasi mengenai kondisi gelombang laut saat ini mengatakan bahwa sejak akhir bulan Januari sampai pertengahan bulan februari lalu ombak laut sudah terhitung mereda dari ketinggian sebelumnya.



"Daerah Sungai punggur, tige hari yang liwat aku di laut,, Lepas capgo peluang la itu, gelombang laut yang sangat besar terjadi pada sebelum hingga ke bulan satu (Januari) tanggal sebelas lah" ungkapnya 

Hal ini tentu mendatangkan kebaikan bagi para nelayan pencari ikan maupun pengguna akses transportasi laut seperti penambang timah pantai dan dan layanan jasa transportasi perairan di sekitar wilayah tersebut.

Meredanya ombak laut saat ini juga sempat disinyalir beberapa pakar pelaut yang berpendapat bahwa kondisi ini berhubungan kuat dengan eksistensi curah hujan tinggi yang mereka diperkirakan menyebabkan angin laut tidak berhembus kencang seperti biasanya.

Sementara itu musim pancaroba perpindahan antara angin barat ke musim angin tenggara menurut para nelayan sekitar akan berlangsung pada pertengahan bulan April tahun ini 


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung