24 C
id

Realisasikan Program Kerja, Sekbid PC PGRI Makarti Jaya Gelar Turnamen Voli Ball dan Berbagai Kegiatan



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Dalam rangka merealisasikan program kerja di tahun 2025 Sekertaris bidang olahraga PC PGRI kecamatan makarti jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menggelar turnamen voli ball dan berbagai macam jenis kegiatan.

Melalui ketua PC PGRI Makarti Jaya, Lagiman S,Pd MPd.  Berbagai macam Jenis kegiatan yang dilakukan di lingkungan sekolah dasar negeri sembilan belas ini meliputi giat kelompok belajar siswa , penerapan PJOK, dan praktik 
Seni budaya.



"Dalam rangka  realisasi program kerja PC PGRI  diinisiasi oleh Sekbid Olah Raga, giat nya meliputi Seni dan Budaya, Kombel, PJOK, se Kecamatan Makarti Jaya" ungkapnya (22/2/2025).

"Tahun 2025 ini juga telah di adakan Turnamen Bola Volley  Lokal Kecamatan Makarti Jaya ,PGRI CUP Tahun 2025 yang di ikuti  32  club Volly ball Putra dan 20 Club Volly ball Putri dengan sistem gugur..." Terang dia 



"Untuk kegiatan turnamen PGRI CUP  di ketuai oleh Munadi,S.Pd.,M.Pd mulai dilaksanakan  pada tanggal 16 sampai 26 Februari, bertempat di lapangan bola volly SDN 19 Makarti Jaya yang merupakan   Home stay Club Volly Ball PGRI Makarti Jaya. Jelasnya 



Kepanitiaan turnamen tersebut tampak melibatkan seluruh  Pengurus PGRI dan Kombel, Guru guru PJOK Kecamatan Makarti Jaya serta bekerja sama dengan Forkompincam Makarti Jaya, (Camat,Kapolsek,Danramil,Puskesmas,RS Pratama,BPP,Bank Sumsel, DPRD Dapil Banyuasin/ Makarti Jaya) dan Forum Kepala Desa se kecamatan Makarti Jaya.



Kegiatan ini pun turut mendapatkan dukungan dari segenap instansi pendidikan dan pemerintah di wilayah kecamatan makarti jaya, yakni para guru, pengurus PC PGRI serta disambut antusiasme para siswa siswi SDN 19 dan pelajar se kecamatan makarti jaya.


. Pewarta Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung