24 C
id

Korwil Dikbudcam Makarti Jaya Ikuti Musrenbang RKPD, Sampaikan 6 Permohonan



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Makarti Jaya, mengikuti kegiatan musyawarah rencana pembangunan daerah (RKPD) yang diselenggarakan di aula kantor pemerintah kecamatan makarti jaya pada kamis 20 februari kemarin 

Keikutsertaan korwil Disdik kecamatan ini sesuai undangan Musrenbang dari Camat Makarti Jaya, juga dirinya yang selalu Pro Aktif mengikuti kegiatan tersebut setiap tahunnya karena merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Banyuasin, sebagaimana surat tugas yang diterima dari kepala Disdikbud kabupaten Banyuasin,  



Dalam acara Musrenbang tersebut Korwil Dikbudcam Makarti Jaya ini menyampaikan aspirasi dari seluruh kepala  TK,SD,dan SMP dalam lingkup kecamatan makarti jaya, dengan harapan dapat menjadi atensi instansi terkait dan dapat menjadi salah satu prioritas penggunaan di tahun kedepan.

Adapun usulan yang disampaikan pada kesempatan tersebut terhitung ada enam poin permohonan yaitu berkaitan dengan kebutuhan perkembangan pendidikan di wilayah kecamatan makarti jaya 



"1.  Semua Sekolah Mohn bantuan rehab dan penambahan lokal.

2. Semua  TK,SD, dan SMP  mohon bantuan distribusi Mebeler.
3. Bantuan  peralatan IT
4. bantuan Tower Penguat signalndi Desa Upang Makmur,Muara Baru dan Desa Upang Mulya
5. Mohon Bantuan tambah lokal dan  meninggikan Pondasi  dari Rawan banjir di SDN 20 Makarti Jaya
6. mohon bantuan jalan masuk ke sekolah  yang lebih tinggi  dan perahu Karet  atasi bencana rutin Banjir di SD 12-13 Makarti Jaya" paparnya 

Diharapkan sebanyak enam poin penting yang dimohonkan kordinator wilayah (korwil) Disbudcam Makarti Jaya ini dapat terwujud agar dunia pendidikan di wilayah kecamatan makarti jaya kedepannya bisa semakin berkembang.


. Editor:Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung