24 C
id

Ratusan Personil Polda Sumsel ikuti kegiatan CAT TPK Seleksi SIP Angkatan ke-54 T,A 2025



Palembayan |Sumsel.suarana.com -- Biro SDM Polda  Sumsel menggelar kegiatan Tes Pengetahuan Kepolisian (TPK) bagi para peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 54 tahun 2025.

Para peserta seleksi di bagi dua tempat dalam pelaksanaan tes TPK yang  digelar didua lokasi yang berbeda yakni di laboratorium Terpadu Kampus B UIN Raden Fatah Jakabaring Palembang dan yang bertempat Kampus B Universitas Bina Darma Palembang Ada sebanyak 347 Peserta yang hari ini mengikuti kegiatan TPK yang terdiri dari 328 Polki dan 19 Polwan. Sabtu 15 Februari 2025.

Pelaksanaan TPK SIP angkatan 54 di pantau langsung oleh Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo,SIK,Msi
 di dampingi  Pengawas Internal dan dari panitia Tes SIP.

Sebelum kegiatan di mulai para peserta seleksi SIP dilakukan pengecekan terhadap semua barang bawaan perorangan, tidak membawa hp ataupun alat yang dapat melanggar peraturan selama tes. kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelancaran dalam pelaksanaan TPK.

Pelaksanaan TPK ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melihat dan mengukur sejauh mana pengetahuan para peserta seleksi dengan menyelesaikan berbagai pertanyaan tugas kepolisian dengan menggunakan sistem Komputer.

Melalui Kegiatan ini di harapkan para peserta seleksi dapat memaksimalkan pelaksanaan tes dan mendapatkan nilai yang terbaik.

Di Informasi bahwa para peserta seleksi SIP sebelumnya sudah melaksanakan rangkaian tes mulai dari Administrasi, kesehatan, psikologi, TKJ dan saat ini para peserta seleksi menempuh Tes Pengetahuan Kepolisian.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung