BERITA UTAMA
HUKUM
TOKOH KEPALA DAERAH
0
Mencuat ke Publik, Kades Belani Diduga Lakukan Pemerasan
Sumsel.suarana.com – Dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Desa Belani. Kecamatan Rawas Ilir. Kabupaten Musi Rawas Utara terhadap PT. Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF) mencuat ke publik. Kepala Desa Belani yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. SBP diduga meminta uang kepada PT. SKBF sebagai syarat pengambilan enam unit kendaraan yang secara hukum merupakan milik perusahaan pembiayaan tersebut.
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan multiguna antara PT. Bintang Sukses Energi (BSE) dan PT. SKBF pada tahun 2022. Dalam perjanjian tersebut, PT. SKBF memiliki hak menarik kembali unit kendaraan jika PT. BSE gagal memenuhi kewajibannya.
Setelah PT. BSE dinyatakan wanprestasi, PT. SKBF telah mengantongi surat penyerahan unit kendaraan tersebut. Namun, upaya penarikan aset yang sah secara hukum itu mendapat hambatan dari Kepala Desa Belani. Ironisnya, diduga Kepala Desa tersebut justru meminta sejumlah uang kepada pihak PT. SKBF jika ingin mengambil kendaraan tersebut, dengan alasan sebagai pembayaran hutang dari PT. BSE kepada PT. SBP.
Menanggapi dugaan pemerasan ini, Indra Rajagukguk, SH, selaku perwakilan PT. SKBF, menyatakan pihaknya merasa dirugikan oleh oknum Kepala Desa Belani.
"Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Belani jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami sebagai pemilik sah kendaraan merasa diperas dan saat ini akan membuka langkah hukum dengan laporan resmi di Polda Sumatera Selatan," tegas Indra, selasa 25 februari 2025.
Indra juga menambahkan bahwa PT. SKBF sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. SBP, sehingga permintaan uang tersebut dianggap tidak berdasar dan melanggar hukum.
Sementara itu, kasus ini turut mendapat perhatian dari Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB). Ketua APSB menilai adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Desa tersebut
"Berdasarkan analisa kita bahwa ini merupakan Penyalahgunaan Wewenang, dan jika benar Kepala Desa Belani menggunakan posisinya sebagai aparat desa sekaligus Direktur Utama PT. SBP untuk meminta sejumlah uang kepada PT. SKBF, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"Jelas Alam, APSB.
Seorang pejabat publik dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok apalagi yang kita lihat bahwa PT.SKBF memiliki hak atas unit tersebut secara sah,cetusnya.
Keterlibatan Pihak Ketiga (PT. SBP) Dalih Kepala Desa bahwa unit tersebut digunakan untuk pembayaran utang antara PT. BSE dan PT. SBP terlihat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, PT. SKBF bukan pihak yang terlibat dalam hubungan utang-piutang tersebut, dan hak mereka atas unit kendaraan tidak bisa diganggu oleh klaim pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Alam.
Berdasarkan informasi dilapangan, penahanan unit ini juga melibatkan Oknum Sekdes desa belani. Saat ingin dikonfirmsi, Kepala Desa Belani belum bisa dihubungi sampai berita ini ditayangkan.
. Sumber: Smsi Muratara
. Editor:Junaidi
Via
BERITA UTAMA