24 C
id

Kodim 0403/OKU Panen Sayur: 'Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Masyarakat


Sumsel.suarana.com- Dalam upaya mendukung ketersediaan bahan baku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Komandan Kodim (Dandim) 0403/OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Dim 0403/OKU, Ny. Kartika Harri Feriawan, melaksanakan panen sayur di lahan ketahanan pangan Kodim 0403/OKU, yang berlokasi di Jl. A. Yani KM 5, Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Selasa (25/02/2025).

Dalam panen perdana ini, Dandim 0403/OKU mengajak seluruh anggota Kodim untuk turut serta memanen sayuran. Ia berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi prajurit dan masyarakat sekitar untuk mengembangkan lahan pangan mandiri.

"Penanaman sayuran ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AD dalam mendukung program pemerintah terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Kami berharap langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi satuan, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat," ujar Letkol Inf Harri Feriawan.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa hasil panen tersebut dibeli oleh dapur SPPG dengan harga pasar berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000 per kilogram.

"Memang kami tidak bisa memasok setiap hari, tetapi seluruh anggota Kodim 0403/OKU berkomitmen untuk terus berkontribusi. Mudah-mudahan upaya kecil ini dapat memberikan manfaat dan membantu mencukupi kebutuhan dapur sehat," tambahnya.

Adapun hasil panen dari lahan ketahanan pangan ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG Kodim 0403/OKU. Jika terdapat surplus produksi, maka hasil panen dapat dipasarkan kepada anggota maupun masyarakat sekitar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terdorong untuk memanfaatkan lahan yang ada guna meningkatkan ketahanan pangan, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan bahan pangan bergizi.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung