24 C
id

Sengketa Pilkada lahat memasuki babak baru


LAHAT | Sumsel.suarana.com - sebagaimana diketahui Pasangan Calon Bupati Lahat Periode 2025-2030 Yulius Maulana ST dan Budiarto Marsul  mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Lahat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/12/2024) lalu.

Dan hari ini, Sabtu 4 Januari 2025, Sengketa Pilkada Lahat memasuki babak baru, berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, Sengketa Pilkada Lahat telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 176/PHPU BUP-XXIII/2025, yang artinya jika dilihat dari tahapan, tinggal menunggu jadwal sidang.

Dalam sesi wawancara, Yulius Maulana ST membenarkan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Lahat yang diajukan YM - BM ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah sampai ke tahapan Registrasi yang artinya tinggal menunggu jadwal sidang

" Alhamdulillah tinggal menunggu jadwal sidang, dan insyaallah dikabulkan," ujarnya melalui telepon.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, semenjak terjadinya Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Keputusan KPUD yang memenangkan Pasangan Bursah Zarnubi -Widyaningsih dibatalkan dan Nasib Pilkada Lahat tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi 

" Jangan terprovokasi dengan berita berita yang tidak benar, mari sama sama kita menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga negara yang tentunya berwenang mengadili perkara ini," tandasnya.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung