Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya di Lahat Diduga Tidak Transparan, Papan Nama Tak Dipasang
LAHAT | Sumsel.suarana.com – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Lahat mempertanyakan transparansi proyek pemasangan lampu jalan umum (PJU) tenaga surya yang dinilai memiliki anggaran sangat fantastis pada tahun 2024. Proyek tersebut disinyalir tidak memiliki papan informasi proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ketidakhadiran papan nama proyek ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tergolong "siluman" yang seakan bergentayangan di wilayah Kabupaten Lahat. Padahal, sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (3), setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD harus memasang papan nama yang memuat informasi anggaran dan pelaksana proyek untuk diketahui publik. Kemerdekaan pers juga diatur dalam Pasal 2 undang-undang yang sama, sebagai salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang mengedepankan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Menurut sejumlah jurnalis, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai tidak tegas dalam mengawasi pekerjaan tersebut.
"PPTK seharusnya menegur kontraktor yang tidak memasang papan nama proyek. Jika dibiarkan, ini dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran dari Bagian Perlengkapan Sekda Kabupaten Lahat," ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, PPTK berinisial M belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Ketika dihubungi wartawan pada Senin (13/1/2025) melalui nomor ponsel 0852-73043XXX, panggilan telepon terdengar berdering hingga tiga kali, namun tidak direspons. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi detail dari PPTK belum diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai anggaran yang fantastis seharusnya diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (3). Undang-undang ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 3).
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Pewarta: Syahrial