24 C
id

Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya di Lahat Diduga Tidak Transparan, Papan Nama Tak Dipasang


LAHAT | Sumsel.suarana.com – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Lahat mempertanyakan transparansi proyek pemasangan lampu jalan umum (PJU) tenaga surya yang dinilai memiliki anggaran sangat fantastis pada tahun 2024. Proyek tersebut disinyalir tidak memiliki papan informasi proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Ketidakhadiran papan nama proyek ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tergolong "siluman" yang seakan bergentayangan di wilayah Kabupaten Lahat. Padahal, sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (3), setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD harus memasang papan nama yang memuat informasi anggaran dan pelaksana proyek untuk diketahui publik. Kemerdekaan pers juga diatur dalam Pasal 2 undang-undang yang sama, sebagai salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang mengedepankan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Menurut sejumlah jurnalis, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai tidak tegas dalam mengawasi pekerjaan tersebut.

"PPTK seharusnya menegur kontraktor yang tidak memasang papan nama proyek. Jika dibiarkan, ini dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran dari Bagian Perlengkapan Sekda Kabupaten Lahat," ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, PPTK berinisial M belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Ketika dihubungi wartawan pada Senin (13/1/2025) melalui nomor ponsel 0852-73043XXX, panggilan telepon terdengar berdering hingga tiga kali, namun tidak direspons. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi detail dari PPTK belum diperoleh.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai anggaran yang fantastis seharusnya diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas. 

Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (3). Undang-undang ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 3).

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

Pewarta: Syahrial

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita