24 C
id

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Pencurian

Saat Patroli, Anggota Polsek Rambutan Amankan Pelaku Curas

 


BANYUASIN | Sumsel.suarana.com -  Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Selasa (21/1) jam 09.00 WIB di jalan Raya Gubenur H. Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Rambutan Kompol Mudjiono mengatakan, pada saat itu Anggota Polsek Rambutan sedang melaksanakan patroli dan melihat dari kejauhan ada keramaian seperti kecelakaan.

Lanjut Kompol Mudjiono, setelah Personil Polsek Rambutan tiba di lokasi kejadian, ternyata didapati pelaku pencurian MHS (30) yang terjatuh dan saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya dan ber alibi bahwa ia kecelakaan, dikarenakan tersangkut di tiang kaca spion sepeda motor miliknya. 

Menurut Kapolsek Kompol Mudjiono, saat melakukan aksinya, pelaku sendirian dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Gear tanpa Nopol. Kemudian pelaku memepet sepeda motor korban yang mana korban diketahui bernama Pariza Marta Fitriana (21) yang di bonceng oleh temanya. 


"Selanjutnya sewaktu memepet korban, pelaku langsung menarik tas jinjing warna cream korban yang saat itu berada di bahu sebelah kanan korban dan kemudian korban terjatuh dari sepeda motor," ujar Kapolsek Rambutan Kompol Mudjiono kepada wartawan.

Dikatakan Kapolsek Kompol Mudjiono, saat itu pelaku juga terjatuh kemudian pelaku langsung berdiri dan hendak kabur namun korban mengejar pelaku sambil meraih kembali tas jinjing miliknya sehingga korban terseret sekitar ±8 Meter.

"Dan saat itu tali tas jinjing milik korban tersebut putus dan pelaku juga kembali terjatuh. Di saat itu anggota Polsek Rambutan sedang melaksanakan patroli dan pelaku berhasil ditangkap di bantu warga setempat," jelas Mudjiono.

Korban Pariza Marta Fitriana ternyata merupakan seorang Mahasiswa Keperawatan dari Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Banten IV Plaju Palembang. "Sedangkan pelaku MHS, seorang buruh yang beralamat di Jalan Gubenur H. Bastari Lorong Budi Mulya 1 Palembang," kata Mudjiono.

"Pelaku kini telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Rambutan dan juga turut disita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Gear warna merah putih, 1 buah
jaket warna hitam milik pelaku, 1 buh
tas jinjing warna cream, 1 iPhone 11 pro warna abu abu, dan 1 hp android merk Vivo y 12," tandasnya.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung