24 C
id

Ketua Korwil K3S Kabupaten Lahat Klarifikasi Terkait Isu Penjualan LKS di Sekolah


LAHAT | Sumsel.suarana.com - Perwakilan Kepala Sekolah, Ketua  Korwil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lahat, Chandra Arisandy, S.Pd.SD., M.Pd., memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang mengenai penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Chandra menegaskan bahwa tidak ada sekolah di Kabupaten Lahat yang menjual LKS kepada siswa. Kebijakan ini sejalan dengan arahan dan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, yang secara tegas melarang adanya penjualan buku LKS di lingkungan sekolah.

"Isu tentang penjualan LKS di sekolah-sekolah Kabupaten Lahat tidaklah benar. Seluruh sekolah telah mengikuti arahan untuk tidak melakukan penjualan LKS. Sekolah telah menganggarkan buku pokok atau buku wajib melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," jelas Chandra pada Jumat (24/1/2025).

Chandra juga menambahkan bahwa jika ada penggunaan LKS di sekolah, hal tersebut hanya bersifat sebagai buku referensi tambahan. Buku-buku tersebut digunakan untuk menambah wawasan guru dan siswa dalam memperdalam materi pelajaran.

"Kami ingin memastikan bahwa sekolah tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ada LKS yang digunakan, itu murni sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan untuk diperjualbelikan," tegasnya.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat juga terus melakukan pengawasan agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak.

Dengan adanya klarifikasi ini, Chandra berharap isu yang beredar dapat diluruskan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung