24 C
id

Pastikan Kesiagaan Satpolairud Kapolres Kunjungi Mako Polairud

Kapolres cek kesiapsiagaan personil Satpolairud Polres Banyuasin




Banyuasin  | Sumsel.suarana.com – Untuk memastikan kesiapsiagaan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melakukan kunjungan ke Markas Komando (Mako) Satpolairud Polres Banyuasin.

Kunjungan yang bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dilaksanakan pada Kamis 16/1/25 tepatnya pada pukul 10.00 WIB dan disambut hangat oleh Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Jusrianto SH dan Personil Pol Airud Polres Banyuasin

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kapolres Banyuasin untuk memastikan Satpolairud terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedekatan dan kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat pesisir.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memeriksa langsung kesiapsiagaan personel Satpolairud yang siap memberikan bantuan, terutama kepada nelayan yang kerap membutuhkan pertolongan dari pihak kepolisian. AKBP Ruri Prastowo menekankan pentingnya sikap humanis dalam setiap tindakan, serta mengingatkan agar tidak ada tindakan arogan dalam menjalankan tugas.

"Saya meminta agar seluruh personel Satpolairud senantiasa mengedepankan sikap humanis dalam melayani masyarakat, khususnya para nelayan dan warga pesisir yang sangat bergantung pada bantuan polisi," ujar Kapolres dalam arahannya.

Selain itu, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang tersedia di Mako Satpolairud, guna memastikan bahwa semua fasilitas yang ada dapat mendukung kelancaran tugas operasional. 

Ia mengingatkan pentingnya pemeliharaan dan peningkatan fasilitas agar selalu siap digunakan dalam menjalankan tugas dengan maksimal


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung