24 C
id

Pangdam II/Sriwijaya Terima Kunjungan Audiensi Kapushubad dalam rangka Pererat Sinergi dan Peresmian CCOC



Palembang |Sumsel.suarana.com-
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika menerima kunjungan audiensi  Kapushubad Mayjen TNI Iroth Sonny Eddie bertempat di ruang audiensi Pangdam II/Sriwijaya. Palembang. Jum'at (17/1/2025) 

Dalam kunjungan tersebut, Kapushubad beserta Staf,  disambut hangat oleh Pangdam II/Sriwijaya bersama sejumlah pejabat Kodam II/Swj.

Kunjungan Audiensi ini dalam rangka memperkuat sinergitas antara Komando Utama (Kotama) dengan Lapangan Kekuasaan Teknis (LKT) di bawah naungan Pushubad, khususnya dalam pembinaan dan penyelenggaraan fungsi komunikasi serta elektronika bagi TNI Angkatan Darat.

Agenda kunjungan kerja Kapushubad  ke Kodam II/Swj, antara lain adalah mengunjungi Markas Hubdam II/Sriwijaya untuk memberikan pengarahan kepada anggota serta melaksanakan fungsi pembinaan satuan (Binsat) dan LKT. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas personel dan sistem komunikasi militer di lingkungan Kodam II/Sriwijaya.

Dalam rangkaian kunjungan ini, Kapushubad juga akan meresmikan Gedung Combined Combat Operation Center (CCOC) yang berlokasi di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Kehadiran gedung CCOC ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas latihan gabungan dan koordinasi antar satuan TNI AD di wilayah.

Dalam kunjungan audiensi tersebut, Kapushubad didampingi Dircab Pushubad Brigjen TNI Hartum Sadmaja, Dirbindiklat Pushubad Kolonel Cke Budi Indarto, S.I.P., Dirlitbang Pushubad Kolonel Cke Bambang Pudjiadi, S.T., dan Kasubdittrakor Pushubad Kolonel Cke Setyo Budi Nugroho, S.Sos.
Sementara Pangdam II/Swj didampingi Asops Kasdam II/Sriwijaya, Aslog Kasdam II/Sriwijaya, dan Kahubdam II/Sriwijaya.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung