BERITA UTAMA
TOKOH KEPALA DAERAH
0
Kredit Macet 50 Milyar Komisi lll Panggil Pimpinan Bank Sumsel Babel
Terkait Kredit Macet 50 Miliar, Komisi III Segera Panggil Pimpinan Bank Sumsel Babel
Palembang | Sumsel.suarana.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) segera memanggil pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB). Pemanggilan dilakukan terkait dugaan kredit macet di PT Coffindo senilai Rp50 miliar tahun 2022.
"Pimpinan Bank Sumsel Babel akan kami panggil dalam minggu-minggu ini. Sebagai anggota, saya segera berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPRD," ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Dan ketua komisi 3 DPRD provinsi sumsel Tamtama Tanjung segera memanggil bank Sumsel dan OJK Palembang. Pemanggilan dilakukan terkait polemik yang terjadi di Bank Sumsel Babel, antara lain Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan dugaan kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar.
"Kami akan minta penjelasan terkait permasalahan yang ada seperti pelaksanaan RUPS LB. Juga dugaan kredit macet PT Coffinfo senilai Rp50 miliar dengan melibatkan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Biro Ekonomi," tegasnya.
"Pemanggilan sesuai tugas pokok kami sebagai anggota dewan, legislasi, penganggaran dan pengawasan," tambah politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019, PT Coffindo sudah dinyatakan pailit, sementara pengucuran kredit dilakukan tahun 2022.
"Artinya ada ketidaktelitian, manajemen risiko Bank Sumsel Babel lemah. Nanti akan kami gali dalam rapat bersama Bank Sumsel," katanya.
Dia mengatakan, pokok pembahasan dalam rapat itu mengenai dugaan kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar yang sudah beredar di masyarakat.
"Kredit macet itu inti permasalahan, artinya Bank Sumsel Babel sudah harus hati-hati terkait hal tersebut karena ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Bony Balitong menuding adanya praktik mafia kredit di tubuh Bank Sumsel Babel.
Ia menyoroti fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, yang hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
“Ini pelanggaran kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi agunan kredit tersebut dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.
Bony menambahkan, fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya.
Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi Bank Sumsel Babel. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus ini yang sebelumnya sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” kata Feri.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Kami tidak berani menjawab karena kasus ini sudah lama. Namun, perlu dipahami, kredit macet di bank adalah hal biasa, meski jarang yang sampai melanggar hukum,” ujar Azhari.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen, sehingga kecil kemungkinan terjadi kredit fiktif.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel Tamtama, SH, meminta Bank Sumsel Babel untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Ia mengingatkan agar kredit bermasalah seperti kasus PT Coffindo tidak terulang kembali.
. Sumber; Smsi Sumsel
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA