24 C
id

Bentuk Dukungan Penguatan Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Cek dan Rawat Tanaman Sayuran




BANYUASIN | Sumsel.suarana.com - Dalam mendukung program pemerintah terkait penguatan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Banyuasin Bripka Zahrudin melaksanakan kegiatan  peninjauan dan perawatan tanaman sayuran, Rabu (8/1) kemarin.

Tanaman sayuran berupa, Pakco dan Selada untuk di jadikan ketahanan pangan. yang mana lahan tersebut terletak Di Jalan Pendidikan RT 10 Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Lahan tersebut milik  Irfan dengan luas lahan 15 x 15 meter yang saat ini telah ditanami sayuran dan dalam perawatan guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas 2045.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Rambutan Kompol Mudjiono menjelaskan bahwa upaya sederhana seperti menanam sayuran memiliki dampak besar, terutama dalam mengenalkan pentingnya sektor pertanian kepada generasi muda.

"Kami ingin generasi muda memahami bahwa pertanian adalah salah satu fondasi ketahanan pangan nasional. Melalui hal kecil seperti menanam di lahan yang sederhana, mereka belajar untuk mandiri dan menghargai hasil bumi,” ujar Kompol Mudjiono.

Tanaman sayuran bergizi ini juga bertujuan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menanam dan merawat tanaman dengan baik.

"Hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum," katanya.

Kapolsek Kompol Mudjiono berpesan, Hayo, generasi muda! Banyak cara untuk berkontribusi bagi negeri ini. Salah satunya adalah dengan mulai menanam dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian.”

Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memanfaatkan lahan perkebunan maupun lahan pekarangan rumah.


Pewarta:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung