24 C
id

Viral,menjelang akhir tahun 2024 Postingan FB Tentang Oknum Kepsek Di Kabupaten Lahat Tampar Murid Perempuan Di Tengah Lapangan Sekolah, Kok Bisa ?????Dan ada apa????


LAHAT | Sumsel.suarana.com - Viral dijagat Medsos, Oknum Kepala Sekolah diduga berasal dari SDN 28 Lahat aniaya murid di Lapangan Sekolah, mirisnya diduga yang jadi korban penamparan tersebut merupakan siswa perempuan sehingga murid tersebut mengalami trauma.

Hal tersebut didapat dari Postingan akun Facebook bernama Meta Oktarina dengan Postingan yang tertulis :
“ Viral U kali ini, Kalau Anak q nih pembuat onar, melawan, pembully silahkan disiplinkan dengan cara sekolah, tapi anak q ini betino, pendiam, klo dak disenggoal wong dak ngomong, terus dengan mudahnyo kau nampar ditengah lapangan dan diketawoke oleh seluruh anak2 SD 28, anak 1 trauma lantak U Kepsek Sumaryono, kusuruh u minta maaf dengan tulus ditengah lapangan biar u tauh raso,”ucap sang akun fb

Sebagai informasi, Penganiayaan terhadap murid dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti:
Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 
Pasal 262 UU 1/2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan terhadap orang. 
Pasal 351 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka atau cedera pada guru.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 28 Lahat Sumaryono Spd sampai saat berita ini terbit tidak sama sekali merespon???

Dan pada saat awak media konfirmasi kepihak Dinas pendidikan kabupaten lahat beberapa hari yang lalu baik lewat no HP 0812 71xx xxxx dan Hp 0822 67xx xxxx juga tutup mata dan tutup telinga,tidak sama sekali menindak lanjuti awak media tersebut.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung