24 C
id

Ketua Mushollah Al-Hikmah Gelar Yasinan Berjamaah

Wujudkan Rasa Syukur, Ketua Mushollah Al-Hikmah Gelar Yasinan Berjamaah 




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Mewujudkan rasa bersyukurnya akan limpahan Rahmat dan karunia Allah Subhana wa taala (SWT), ketua kepengurusan mushollah Al-Hikmah menggelar acara yasinan berjamaah, kamis malam 26 Desember 2024.

Acara religi umat Islam ini dilakukan usai sholat Maghrib berjamaah di Mushollah yang berlokasi di RT 006 dusun ll desa upang kecamatan air salek kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dihadiri segenap jamaah beserta warga setempat yang turut di undang 

"Riduan, selaku ketua mushollah saat ditanya mengenai yasinan berjamaah yang ia prakarsai ini mengungkapkan bahwa acara tersebut hanya syukuran atas limpahan rahmat sang maha pencipta, disebut biaya konsumsi, "Riduan mengungkap dirinya kebetulan ada rejeki untuk pembiayaan konsumsi giat tersebut.



"biaso sukuran, Alhamdulillah adolah rejeki dikit dikit pacak Kito manggil yasin" ungkap Riduan 

sementara "Sopyan Basri, salah satu jamaah mushollah menjelaskan bahwa acara tersebut diprakarsai oleh Riduan selaku ketua mushollah Al-Hikmah, selaku jamaah yang dituakan di mushollah tersebut mantan kepala desa upang ini menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara religi umat Islam ini.


"Alhamdulillah kegiatan malem Jumat yang diprakarsai oleh ketua mushollah sukses dilaksanakan" jelasnya 

Antusias anak anak, remaja, dan warga sekitar yang hadir di acara tersebut nampak menjadi simbol kerukunan antar umat Islam dan disinyalir dapat pula menjadi alternatif bagi para jamaah jamaah masjid/mushollah lain dalam upaya memakmurkan tempat ibadah umat Islam tersebut.


Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung