24 C
id

Empat Unit Kapal Motor di Sungsang Hangus Terbakar





Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Sebanyak empat Unit (Buah) kapal motor (km) di sungsang, kecamatan Banyuasin ll kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan hangus terbakar, Senin 2 Desember 2024.

Informasi yang didapat saat ini, peristiwa nahas tersebut di ketahui terjadi sekira pukul 17,00 wib. bertempat di dusun lll (kampung) / lorong bioskop kelurahan sungsang tiga, kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungsang "Iptu M Faris SH. Via telpon WhatsApp mengkonfirmasi awak media atas adanya kejadian tersebut, menurutnya saat ini masih dalam proses evakuasi dan penyelidikan terhadap kronologi bermulanya peristiwa kebakaran dahsyat yang menghanguskan empat unit kapal motor tersebut.

"Ya benar, ini masih dalam proses" terangnya kepada awak media.



Sementara dari "Lia (25) yang merupakan penduduk dusun satu awak media mendapatkan keterangan kejadian tersebut menyebabkan empat buah/unit kapal motor hangus terbakar, sedang lokasi kejadian bertempat di dusun lll kampung/lorong bioskop, saat ini belum diketahui secara pasti berapa banyak kerusakan, kerugian yang dialami oleh pemilik kapal motor, dan adanya korban jiwa terkait peristiwa nahas tersebut.

"kampong 3 bioskop, 4 Ikok kak, Kurang tau juge aq kak" jelasnya saat dimintai keterangannya 

Dari Banyuasin Sumatera Selatan: Junaidi mengabarkan











Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung