24 C
id

Bupati Mura Hj Ratna Machmud Ikuti Senam Gerakan Sumsul Bugar Berharap Dapat Menjunjung Tinggi Kebersamaan dan Saling Menghargai

 

MUSI RAWAS | Sumsel.suarana.com - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam ikuti Senam Gerakan Sumsel Bugar Tahun 2024 di Danau Air Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.

Hadir Sekretaris Dispora Provinsi Sumatera Selatan, Danramil STL Ulu Terawas, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Perangkat Desa, BPD dan PKK Desa, Kepala Sekolah, serta Pelajar di Kabupaten Musi Rawas. 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Senam Gerakan Sumsel Bugar Tahun 2024. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat menjunjung tinggi persahabatan dan saling menghargai.

Senam ini merupakan kegiatan yang memiliki manfaat untuk kesehatan dan dapat menciptakan suasana kekeluargaan, persahabatan dan persaudaraan dengan nuansa silatrurahmi yang erat.

Bupati juga mengajak seluruh kalangan untuk bersama membangun Kabupaten Musi Rawas menjadi lebih baik mewujudkan MANTAB Musi Rawas (Maju, Mandiri, Bermartabat). 

Senam Gerakan Sumsel Bugar Tahun 2024 ini dipersembahkan dengan undian doorprize untuk peserta senam yang hadir langsung di Obyek Wisata Danau Aur Kabupaten Musi Rawas. 


  • Tulentino 








Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung