24 C
id

Maraknya Pencurian Motor di Air Salek Menuai Banyak Perhatian Publik!!

 




Banyuasin |Sumsel.suarana.com -
Semakin maraknya kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menuai banyak perhatian publik terkesan tidak mampu diungkap oleh aparat penegak hukum hingga menimbulkan banyak pertanyaan.

Akhir akhir ini kejadian tersebut terpantau melalui unggahan status Facebook beberapa pemilik akun semakin meningkat, mulai dari pencurian sepeda motor di desa Bintaran kemudian menyusul terjadi di desa Saleh Makmur, yang sejauh ini masih belum terungkap.



Kapolsek Makarti Jaya Akp Sugeng Sarwan SH. saat dikonfirmasi mengenai tanggapan darinya terkait maraknya pencurian yang kian menjadi di lingkup kerjanya, via WhatsApp dengan singkat dirinya membalas upaya yang akan dilakukan ialah dengan meningkatkan patroli 


"Akan ditingkatkan patroli nya" jawab dia (15/11)

Sementara "Dedi Sugianto S,Ip. Berpendapat bahwa tindakan yang harus dilakukan tidak hanya bergantung pada kinerja aparat kepolisian semata, tapi harus juga meningkatkan keamanan di tingkat desa itu sendiri seperti meng aktifkan peranan linmas/hansip desa.(16/11)

Diduga kuat meningkatnya kasus pencucian dipicu oleh peredaran narkoba dan maraknya judi online yang masih merajalela di setiap pelosok negeri yang sampai saat ini masih belum mampu diberantas secara keseluruhan, diharapkan peranan serta warga masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dini terhadap kerabat keluarga yang belum terjerumus ke dalam perangkap dunia hitam tersebut.


Pewarta: Junaidi 









Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung