24 C
id

Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Sumsel ke Cabang Pengurus Ogan Ilir

 

Indralaya OI, |Suarana.com-
Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Dewwy Andi Rian ,Wakil Ketua Ny Monika Zulkarnain bersama rombongan melakukan kunjungan kerja kepengurus cabang Bhayangkari Polres Ogan Ilir pada Rabu (6/11/2024).

Tiba di halaman Mapolres Ogan ilir Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel beserta rombongan Pengurus disambut hangat oleh Ketua Bhayangkari Cabang Ogan ilir Ny. Ana Bagus beserta Wakil Ny Desi Helmi didampingi para pengurus, Para Ketua Ranting secabang Ogan ilir, Para warakawuri,para kader Posyandu dan anak yatim

Pada kegiatan ini juga pemberian cendera mata kepada Warakawuri , anak yatim dan kader Posyandu 


Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel beserta rombongan kemudian melakukan peninjauan inovasi yang di gagas oleh Bhayangkari Cabang Ogan ilir  yakni Pekarangan Pangan Lestari (P2L) .

Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel memberikan apresiasi kepada pengurus Bhayangkari Cabang Ogan ilir saat meninjau dan memanen hasil dari Pekarangan Pangan Lestari yang berlokasi Area Kantor Bhayangkari cabang Ogan Ilir  halaman belakang Mapolres Ogan Ilir

" Ini adalah terobosan yang sangat luar biasa dibuat oleh Ketua Cabang Bhayangkari Ogan ilir bersama pengurusnya, tentunya hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Anggota Bhayangkari Ogan ilir ataupun masyarakat lainnya untuk memanfaatkan lahan atau pekarangan yang ada, " ungkap Ny. Dewwy Andi Rian.

Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel juga mengungkapkan bahwa, program Bhayangkari tentang P2L ini, selain sebagai pemanfaatan lahan yang kosong, juga diharapkan dapat membantu ketahanan pangan tandasnya


Pewarta: Junaidi







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung