24 C
id

Kapolres Banyuasin Larang Memainkan Music Remix Pada Acara Hajatan

 
Kapolres Banyuasin 

 

BANYUASIN |Suarana.com-
Kapolres Banyuasin Banyuasin Polda Sumsel AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengimbau warga untuk tidak mengisi kegiatan hajatan dengan memainkan musik remix karena kerap menimbulkan masalah.* 

Musik remix dengan ciri khas beat kencang ini biasa diputar pada acara-acara hajatan. Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, musik remix kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan picu keributan. 

Beberapa kasus yang sering terjadi saat ada musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan dan perkelahian.“Musik remix tidak boleh karena mengundang para pengguna (narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya),” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Rabu (6/11).

AKBP Ruri Prastowo menegaskan, 
Polres Banyuasin dan Polsek jajaran akan melakukan upaya preemtif dan preventif terkait larangan musik remix.
"Jangan ada remix! Kalau mau hiburan karena ini mengundang gangguan Kamtibmas," tegas Ruri.

Kapolres AKBP Ruri Prastowo mengingatkan bagi masyarakat yang mengetahui ada musik remix pada acara hajatan diminta melapor kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.

Kapolres juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk membubarkan hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix." Masih ada remix, ingat sanksi pembubaran dan proses hukum ," ungkap Kapolres Ruri.


Pewarta: Junaidi







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung