24 C
id

Diduga Modus Terbaru Penipuan Via Facebook Messenger dan WhatsApp

 



Modus Terbaru Penipuan Via Facebook, Messenger dan WhatsApp


Rabu 6 November 2024 |Suarana.com-   diduga saat ini modus baru penipuan terus menerus di kembangkan oleh para hakers pelaku kejahatan di sosial media, seperti hal aneh yang saya sendiri alami baru baru ini, dan bisa jadi menimpa beberapa pengguna Facebook lainnya

Modus biasanya di awali pelaku (akun Facebook tidak dikenal)  dengan foto profil menarik merminta pertemanan di akun Facebook calon korbannya, setelah dikonfirmasi pelaku akan melancarkan aksinya dengan menghubungi korban melalui chat messenger menawarkan pertemanan yang lebih dekat dengan meminta korban berhubungan via WhatsApp.



Hal yang perlu diperhatikan adalah saat nomor ponsel WhatsApp yang korban berikan pelaku yang diduga kuat sindikat pelaku penipuan terbaru ini akan meng konfirmasi ulang calon korbannya agar memverifikasi enam digit nomor  yang disinyalir merupakan rekayasa jebakan supaya korban masuk ke dalam perangkap.

Tanda-tanda lain yang harus diingat bahwa pelaku biasanya mencari korban dengan akun Facebook berlawanan jenis kelamin, jika calon korbannya laki laki maka pelaku ini akan menggunakan akun dan foto profil Facebook wanita cantik, begitu pula sebaliknya,



Semoga bisa menjadi perhatian, khususnya pengguna media sosial pemula yang belum pernah mengalami hal ini agar bisa lebih berhati-hati dan dan saling menyampaikan kepada sanak famili dan orang terdekat


Penulis: Junaidi









Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung