24 C
id

Rekaman Viral !! Perintahkan PPS Dukung Satu Calon

"Viral ! Rekaman Suara yang Diduga Berikan Perintah Kepada PPS Se - Kecamatan Lahat Untuk Dukung Salah Satu Balon Bupati Lahat


LAHAT |suarana.com  Rekaman suara yang diduga memberikan perintah kepada PPS se - Kecamatan Lahat untuk mendukung salah satu calon Bupati Lahat kini viral di group - group WhastAap (WA). 

Namun belum diketahui, rekaman suara ini  untuk memberikan dukungan kepada Cabup Lahat yang mana. Terdengar jelas dari rekaman suara dari seorang pria tersebut memberikan perintah kepada  PPS se - Kecamatan Lahat. 

Adapun narasi yang disampaikan dalam rekaman suara yang berdurasi 1.18 detik itu seperti ini. 

" Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh, kepada seluruh PPS Kecamatan Lahat untuk pengambilan nama KPPS yang rencananya sepuluh itu ditunda dulu ya. Karno ado salah sikok PPS kito salah penyampaian takutnyo KPPS yang idak sejalan dengan kito tuh nyampai ke yang idak - idak. Jadi aku minta untuk KPPS, sekretariat di pending dulu untuk cari, karno apo kalau memang dio A1 nian ke kito dak masalah cuman kalu kamu ragu jangan dikasih tau, dak tuh dipending dulu untuk KPPS. Kalu kamu PPS silahkan cari jalan ke apo yang kami suruh. Nah cuman untuk KPPS di pending dulu karno barusan tadi ado masalah, kami sudah dipanggil oleh tim. Nah PPS salah penyampaian dengan calon anggota KPPS jadi untuk KPPS, sekretariat itu dipending dulu untuk cari A1 yang ke kito, khusus PPS dulu yang cari. Nah untuk sementaro itu bae dulu infonyo agek kami kasih kabar selanjutnyo" 

Sementara, terkait beredarnya rekaman suara itu pihak KPU dan Bawaslu sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.

(Syahrial)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita