24 C
id

Pemerintah Daya Utama Realisasikan Dana Desa Tahun 2024 Tahap II


BANYUASIN | Suarana.com - Pemdes Daya Utama memanfaatkan Kucuran Dana Desa (DD) tahun 2024 dengan sebaik-baiknya untuk bangunan dan infrastruktur jalan usaha tani di Desa Daya Utama, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (02/10/2024). 

Dalam hal ini Pemerintah Desa Daya Utama merealisasikan bangunan dan infrastruktur sebanyak 3 item pekerjaan yaitu, pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan gedung Posyandu, dan penimbunan Lapangan Futsal yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 tahap II.

Diketahui, realisasi bangunan dan infrastruktur tersebut di Desa Daya Utama, merupakan bangunan dan infrastruktur yang sudah sejak lama diharapkan oleh masyarakat setempat.

Dalam pengerjaannya, pemerintah desa daya utama melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) bidang pembangunan dan masyarakat desa, bangunan dan infrastruktur tersebut sebanyak 3 item kegiatan sebagai berikut :

1. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Sumber Dana APBN/Dana Desa Tahun 2024, Rp.60.000.000.00, Volume Pekerjaan, Panjang 975 Meter, Lebar 4 Meter, Tinggi 0.65 Meter

2. Penimbunan Lapangan Futsal, Sumber Dana APBN/Dana Desa Tahun 2024, Rp.115.465.000, Volume Pekerjaan, Panjang 42 Meter, Lebar 23 Meter.

3. Pembangunan Gedung Posyandu, Sumber Dana APBN/Dana Desa Tahun 2024, Rp.100.000.000, Volume Pekerjaan, Panjang 6 Meter, Lebar 5 Meter, (1 Unit)

Kepala Desa Daya Utama, Sudibyo menyampaikan, informasi mengenai bangunan dan infrastruktur dapat dilihat di papan informasi kegiatan maupun batu prasasti setelah kegiatan selesai,

“ Saya juga berharap, Kepada masyarakat bisa merawat bangunan tersebut agar bangunan bisa awet Bila Sudah Selesai nantinya, Ucap dia Saat di konfirmasi awak media.

Ia juga meminta, kepada masyarakat yang wilayahnya belum di bangun mohon bersabar, Sebab pemanfaatan Dana Desa sudah dipersentasekan kebutuhannya, Sehingga terbatas tidak bisa langsung menyeluruh ke seluruh wilayah, Tutup Kades.

  • Pewarta : Junaidi



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung