24 C
id

Miris, Sudut Pasar Malam Lahat dipenuhi Tumpukan Sampah


LAHAT | Sumsel.suarana.com - Pasar Malam PT. Montana Yang Berada di Lapangan X MTQ Lahat penuhi Tumpukan Sampah

Pemandangan kurang sedap terjadi di sudut Pasar Malam yang berlokasi di Lapangan X - MTQ Lahat, rabu 2 Oktober 2024.

Pantauan wartawan sala satu media,di kota lahat Sekira Pukul 11.40 WIB Tumpukan Sampah yang berada tepat di belakang arena permainan Tong setan membuat pemandangan kurang sedap dan menimbulkan bau busuk di Lapangan kebanggaan Masyarakat Bumi Seganti Setungguan. 

Bukan hanya itu, Lapangan X MTQ Lahat juga menjadi salah satu pusat atau titik berkumpulnya masyarakat kabupaten Lahat untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari olahraga hingga UMKM, jadi sangat disayangkan jika dengan adanya Tumpukan Sampah di pasar malam ini, membuat Lapangan X MTQ Lahat jadi kurang elok dipandang. 

Mang cek (45) salah satu masyarakat menyayangkan dengan pemandangan yang tidak enak lihat seperti ini 

" Rasonyo cakmano nginak tumpukan Sampah ado cak ini, sedangkan masyarakat lulu lalang lewat Lapangan ini, kok jadi terkesan kumuh," Ujarnya 

Dirinya juga mengharapkan Pihak Pasar malam lebih sensitif dalam menjaga kebersihan selama pasar malam berlangsung,tak hanya itu juga pedagang UMKM yang ada dilapangan X MTQ juga membayar iuran kebersihan yang di kutip sama pihak Montana.

" Bukan hanya fokus dengan hasilnya saja, namun kebersihan dan keindahan Lapangan X MTQ Lahat Juga wajib dijaga," Tandasnya. 

Selain itu, dirinya juga berharap, pemerintah Kabupaten Lahat menegur dan menindak tegas Pihak Ke-3 yang tidak mematuhi aturan tentang keindahan Kota Lahat, salah satunya tidak menjaga kebersihan, harapnya. 

  • Pewarta : Syahrial



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung