24 C
id

Pemberian Penghargaan Personil Polres Banyuasin


Kapolres Banyuasin Memberikan Piagam Penghargaan kepada 12 Personil yang Berprestasi


BANYUASIN | suarana.com-   Dalam upaya Apresiasi atas dedikasi dan prestasi luar biasa, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK memberikan piagam penghargaan kepada 12 personel Polres Banyuasin. Acara berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (15/10/24).

Di antara penerima penghargaan, 11 personel dari Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi, menyita 2.000 butir, dan menangkap satu tersangka. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres Banyuasin dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Selain itu, salah satu Polwan dari Satsamapta juga diakui atas prestasinya meraih juara 1 kategori dewasa kelas D putri pada Kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup II yang diadakan di Gedung Olahraga Cilacap.

Kapolres Banyuasin menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2022 mengenai pemberian penghargaan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sambutannya, ia berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan prestasi.

“Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi tertinggi kepada personel yang berprestasi, agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” ungkap AKBP Ruri Prastowo. Ia juga menambahkan, “Bagi personel lainnya, terus tingkatkan kinerja. Saya akan memperhatikan kerja rekan-rekan dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi.”

Dengan semangat dan dedikasi yang ditunjukkan, Polres Banyuasin berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah.

Pewarta: Junaidi
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita