24 C
id

Pelaksanaan Musrembangdes Desa Margo Mulyo Juga Terpantau AWAK MEDIA






Banyuasin | Suarana.com-
Tak hanya di Daya Bangun Harjo, Bersama sama Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margo Mulyo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, juga terpantau awak media melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANGDES) Tahun Anggaran 2025 giat bertempat di Balai desa
Rabu 30 Oktober 2024


Acara Terpantau awak media dipimpin langsung oleh Suroto selaku ketua BPD yang menjadi penyelenggara kegiatan tersebut, juga turut hadir kepala desa Margo Mulyo "Muhtarom,Sekertaris Kecamatan (Sekcam ) Muara Sugihan, "Nyamirin, ketua TPKK,PKB,PLKB,Staf PPD, Kecamatan, Babinkamtibmas, Polsubsektor muara Sugihan Polsek Muara Padang, Pendamping Desa, Perangkat desa,anggota BPD, lembaga adat serta tokoh masyarakat.




"Muhtarom selaku kepala desa Margo Mulyo mengatakan, tiga prioritas untuk kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2025 berupa perehaban  jalan desa sepanjang enam belas kilo meter (16,km) satu unit jembatan dan lapangan futsal.


Selain itu dirinya juga menyampaikan, untuk usulan-usulan yang tidak bisa tercover oleh dana desa  akan ajukan lewat OPD terkait, supaya pembangunan bisa merata 


Didampingi ketua Tppkk, "Badriyah, kepala desa Margo Mulyo ini menambahkan harapannya kepada awak media, bahwa dirinya berharap kedepannya Desa yang ia pimpin dapat lebih maju dengan pesat serta perekonomian masyarakat juga semakin meningkat.


"harapan saya Margo Mulyo terus maju, bangunan terus bisa berjalan, masyarakatnya bisa makmur"tutupnya


Pewarta:Junaidi









Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung