PALI | Suarana.com - Puluhan penduduk dari Simpang Raja, Handayani Mulia, PALI, menghentikan truk pengangkut batubara dari PT Bumi Sekundang Enim Energi pada Jumat malam (03/05/24).
Hal ini menyebabkan kemacetan di simpang tiga Simpang Raja, mengganggu lalu lintas dari Kota Pendopo ke Simpang Belimbing.
Melihat insiden tersebut, Kompol Rifan Wijaya dari Kapolsek Talang Ubi, AKP Kukuh Fefriyanto dari Kasat Lantas Polres PALI, dan Kartika Anwar dari Dinas Perhubungan PALI turun ke lokasi untuk berdiskusi dengan warga.
Mereka langsung mencari tahu alasan di balik penyetopan truk batubara tersebut. Salah seorang warga, Safarudin, menyatakan bahwa warga marah karena PT BSEE telah melanggar aturan dengan mengoperasikan truk batubara di siang hari.
Kendati demikian, Kasat Lantas Polres PALI dan Kapolsek Talang Ubi meminta kepada warga agar truk batubara bisa melanjutkan perjalanannya, menurut mereka, hal itu dilakukan guna mengurai kemacetan agar tidak terjadi kecelakaan.
Setelah menemui kesepakatan bersama warga yang meminta untuk menghadir perwakilan pihak perusahaan, akhirnya sekira pukul 20.00 WIB warga membuka blokir puluhan truk transportir angkutan batubara untuk melanjutkan perjalanan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan kabupaten PALI Kartika Anwar mengatakan perusahaan batubara sudah memiliki jalan Houling sendiri namun entah mengapa mereka tidak menggunakannya.
Oleh sebab itu, Kepala Dinas Perhubungan memerintah Kadishub PALI untuk sosialisasi kepada masyarakat agar truk angkutan transportir PT BSEE dapat beroperasi di siang hari.
“Sebenarnya kemarin itu mereka ini ikan sudah ada jalan houling sendiri, jadi jalan houling mereka itu tidak jalan selama ini. Jadi sosialisasi pak Kadishub Provinsi memerintahkan bu Kadis tolong sosialisasikan untuk jalan siang tapi didalam pengawasan Dishub, ingat ya pak dalam pengawasan Dishub,” kata Kartika
Untuk menghindari konflik dengan masyarakat Kartika sempat menanyakan izin operasional di siang hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
“Gima pak masalah izin, masalah izin kalau memang tidak ada komplain dari masyarakat akan saya keluarkan, tetapi kalau tidak ada komplain tidak akan saya keluarkan,” kata Kartika.
Menurut dia, beberapa hari yang yang lalu pihaknya mendampingi kunjungan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan guna memantau truk angkutan transportir batubara beroporesi di siang hari.
Saat dikonfirmasi terkait apakah sudah ada izin melintas disiang hari, Kartika menyebut izin operasional di siang hari tersebut belum ada.
“Belom, tetapi pengarahan dari pak Kadishub Provinsi melihat respon dari masyarakat apakah masyarakat menerima atau tidak. Kalau masyarakat tidak menerima maka surat izin tidak akan dikeluarkan.
Merespon warga Simpang Raja sudah dua kali protes melakukan protes, Kartika memutuskan menyetop operasional di siang hari.
“Makanya saya setop, begitu juga waktu bulan puasa kan, oh ada penyetopan, saya bilang tidak ada lagi operasi disiang ‘STOP’, udah kalau saya pada intinya tidak mau istilahnya tu kenyamanan masyarakat terganggu.
Makanya saya bilang kepada pak Kadishub, pak nanti keluarkan surat izin karena saya akan menilai, saya akan melihat respon dari masyarakat,” terang Kartika.
Saat ditanya apakah akan ada sanksi untuk perusahaan karena belum memiliki izin untuk beroperasi di siang hari, Kartika mengatakan itu menjadi wewenang Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan karena jalan tersebut merupakan jalan Provinsi.
“Kalau dari perusahaan itu yang memberi sanksi itu Kadishub Provinsi pak, karena saya tidak berhak, karena kan jalan yang mereka lalui itu jalan Provinsi, jadi saya akan laporkan ke Dishub Provinsi bahwa terjadinya gejolak di masyarakat. Kayak gitu kalau dari saya karena perusahaan sendiri itu kordinasi ke saya hanya untuk pengawasan dan untuk kordinasi izin,” tutup Kartika.
Setelah menungggu beberapa saat, akhirnya terjadi pertemuan antara warga Simpang Raja dengan pihak Perusahaan transportir angkutan Batubara PT BSEE yang dimediasi Kapolsek Talang Ubi, Kasat Lantas Polres PALI dan Kadishub PALI.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga Simpang Raja Safarudin menyampaikan maksud dan tujuan penyetopan truk transpotir angkutan Batubara PT BSEE yang melintasi Simpang Raja.
Dia mengatakan tindakan mereka karena kesal dengan perusahaan yang melakukan operasional di siang hari dan pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah dua tahun beroperasi.
“Yang pertama kami tindak kemarin beroperasional disiang hari, dan juga yang kedua atas selama ini jadi PT Pertambangan barubara yang berada di Talang Bulang tidak ada sama sekali humas PT Batubara melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama ini, ini sudah dua tahun,” kata Safarudin kepada perwakilan perusahaan, Jumat (03/05/24).
“Maaf seribu kali maaf, kontribusi dari PT Batubara ini tidak ada ‘NOL’ persen, tidak ada kontribusi,” tegas Sarudin menambahkan.
Menurut dia, warga Simpang Raja selama ini hanya mendapatkan dampak yang diakibatkan operasional angkutan batubara.
“Dua tahun kontribusi PT Batubara yang ada di Talang Bulang hanyalah debu yang diberikan kepada masyarakat Simpang Raja, itu perlu diketahui,” ujar Safarudin.
“Kasarnya bahasa PALI betine (Perempuan) dirumah sampai lima kali menyapu rumah, kalau sebulan dua kali ganti sapu,” tegas Safarudin.
Oleh karena itu, dia meminta kepada humas perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial untuk masyarakat Simpang Raja dan sekitarnya.
Menurut dia, pihak perusahaan tidak ada tanggung jawab sosial kepada masyarakat, kata Safarudin, jika pun itu ada salah sasaran.
Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak terkait agar dapat mencari solusi jalan keluar permasalahan tersebut.
Disisih lain, dia menyampaikan akibat operasional di malam hari saat ini masyarakat sudah merasa resah apalagi ditambah operasional di siang hari.
“Kami masyarakat dulu operasi siang hari, OK kami abaikan walaupun kami makan debu tiap hari, ini sampai siang, maka kami resah,” terang Safarudin.
Kemudian Safarudin menyampaikan surat tuntutan masyarakat kepada perwakilan Perusahaan terkait tanggung jawab sosial yang diakibatkan operasional truk transportir angkutan Batubara.
Sementara, Penanggung Jawab Operasional Transportir PT Talata Trisan, Ramadan mengatakan bahwa terjadi miss komunikasi antara pihak Perusahaan dan warga Simpang Raja.
“Jadi mungkin benarlah dari kata Kasat Lantas kita tadi jadi bahwasannya mungkin ada komunikasi disini, kata Ramadan kepada masyarakat Simpang Raja.
“Kita to do point ya pak, kita disini di perusahaan ada manajemen, jadi untuk permintaan ini kami sampaikan kepada manajemen perusahaan kami. Kami minta waktu dulu untuk kroscek karena kita disini ada biaya CSR tadi kan,” ungkap Ramadan.
Selain itu, Ramadan akan menyampaikan tuntutan masyarakat Simpang Raja kepada manajemen perusahaan.
“Kita kroscek untuk awal ini, In Syaa Alloh kalau memang dari kantor di ACC secepat mungkin ini kami ACC,” imbuh Ramadan.
Ramadan mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi berkenaan dengan minimnya penyiraman jalan.
“Jadi kami ini dalam tanda kutip jasa pengangkutan, jadi kami keluar dari tambang itu atas izin tambang, selagi tambang itu mengeluarkan izin keluar kami kelaur, kami bukannya mempunyai izin usaha perusahaan, kami ini izin usaha pengangkutan,” ujar Ramadan.
“Kami sekedar mengangkut dari stockpile ke Pelabuhan. Jadi misalkan dari KTT tambang, kepala keknik tambang meminta untuk keluar, kami kelaur, bahwasannya kemarin kita sudah bisa kelaur,” tambah Ramadan.
Ramadan menyebut perintah operasional truk angkutan Batubara itu dikeluarkan dari manajemen PT BSEE.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah kabupaten PALI memberikan izin operasional dengan beberapa persyaratan dan aturan salah satunya adalah truk angkutan transportir batubara yang beroperasi di wilayah kabupaten PALI dilakukan pada malam hari.
Kaperwil Sumsel