24 C
id

Abdul Rizal Ambil Formulir di Partai PAN Siap Tarung Pilkada 2024

PALI | Suarana.com - Abdul Rizal SPd MM Bakal Calon Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengambil formulir di DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten PALI.  Sabtu,(27/04/2024).

Kedatangannya di Sekretariat DPD PAN yang terletak di Kelurahan Pasar Bhayangkara itu disambut dan diterima oleh Ketua DPD PAN Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, melalui sekretaris Rommy Suriyadi bersama sejumlah pengurus DPD PAN Kabupaten PALI.

Pria kelahiran Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI tersebut,  Rizal mengaku optimis bisa mendapat dukungan dari partai berlambang matahari terbit tesebut. 

Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya di Partai PAN dengan mengambil formulir Calon Bupati, merupakan bentuk keseriusan dan tekad yang bulat dirinya untuk maju calon Bupati Kabupaten PALI

"Alhamdulillah sebagi bentuk keseriusan dan komitmen saya untuk maju dalam Pilkada PALI 2024. Selain itu, dalam membangun kabupaten PALI tidak cukup kami sendiri, butuh dukungan dari semua pihak, termasuk partai PAN," Kata Abdul  Rizal.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten PALI, H. Ubaidillah Melu Sekretaris DPD Rommy Suriyadi menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima 11 calon, baik Calon Bupati maupun Wakil Bupati sejak dibuka tanggal 20 April 2024 kemaren. 

"Sebanyak 11 orang politisi sudah mengambil formulir, termasuk Ketua DPD dan Tobri, kader PAN asal Kecamatan Abab." Ujarnya 

"DPD PAN PALI pasti akan menerima semua calon, terutama yang muda muda, untuk di berikan kesempatan, kemudian setelah pengembalian berkas para calon, DPD PAN PALI akan meneruskannya ke DPW PAN Sumsel. Setelah itu, akan dilakukan survey jajak pendapat sebagai barometer penentuan siapa yang akan diusung oleh partai PAN. Keputusan ada di DPW PAN Sumsel," tambanya (Red)



Reporter : Novriadi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita