24 C
id

Pengusiran Terhadap Jurnalis Oleh Staf Gubernur Sumba saat pelantikan Walkot Padang

 


PADANG | SUARANA - Lagi  lagi pejabat public menghalangi kerja wak media 
Sungguh ironi diera demokrasi dan era keterbuakaan informasi public ini masih ada pejabat public yang terkesan tidak memahami kebebasan pers dan keterbukaan informasi public, yakni denngan  tindakan menghalang halangi dan mengusir awak media yang lagi bertugas 
lsiden itu  terjadi di auditoriu istsna  Sumatra barat, yakni  aksi  staf gubernur Sumatra barat yang menghalang halangi dan mengusir wartawan yang meliput acara pelantikan wakil walikota Padang  selasa 9/5/2023 


kejadian pengusiran itu  di alami oleh wartawan anggota PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ) yang juga terusir pada acara pelantikan wakil walikota  Padang,

wartawan anggota PJI  tersebut mengadu   ke ketua umum PJI  Hartono Boekhori,menurutnya   , pengusiran dilakukan oleh staf gubernur  Sumtra Barat saat belasan wrtawan dari berbagai media telah berada didalam ruang pelantikan  dan acara akan dimulai, awak media yang tidak terdaftar dalam peliputan , di usir keluar ruangan, 


Menanggapi hal tersebut Boechori menyangkan hal itu terjadi” saya tidak bisa mengerti di era reformasi dan  keterbukaan informasi public ini masih ada pejabat public yang tidak tau aturan, melarang prs meliput kegiatan public yang di biayai Negara. Pejabat wajib tau aturan bung” tutur Boechori, kamis ( 11/5/2023)




Di sampaikan boechori, pejabat public wajib mengerti, pers bekerja atas  dasar aturan hukum  Undang Undang pers dan etika pers, selama pers bekrja secara profesinal  berdasarka Undang Undang pers  serta menjalankan kode etik jurnalistik, maka di perbolehkan bekerja, pers dilindungi hukum.


Boekhorri juga  berharap pejabat public  menghargai tugas wartawan dalam melakukan peliputan, dan kejadian ini tidak  terulang lagj   

(Jurnalis Faizun )

Editor : Dvn

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung