24 C
id

32 Biksu dari Thailand Berjalalan Kaki Menuju Borobudur Tiba di Bekasi

Sebanyak 32 Biksu dari Thailand singgah di Wihara Budha Dharma, Kota Bekasi dalam perjalanannya menuju ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Puluhan biksu tersebut berjalan kaki menuju Jawa Tengah untuk perayaan Hari Raya Waisak. 


Puluhan Biksu dari Thailand saat berada di Wihara Budha Dharma, Kota Bekasi.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pancaran Tridharma, Ronny Hermawan, mengatakan, pihaknya merasa terhormat dengan kedatangan puluhan biksu tersebut. Apalagi, para biksu sempat bermalam di Pondok Meditasi di Bekasi Barat, Kota Bekasi.

 

"Kami senang sekali bangga sekali dan rasa terhormat umat Budha di Kota Bekasi mendapatkan kunjungan dari 32 Biksu atua Banthe yang berasal dari Thailand dan sekitarnya berjalan kaki dari Thailand ke Malaysia, Singapura ke Indonesia, terus berjalan kaki sampai finishnya 4 Juni perayaan Waisak di Candi Borobudur," kata Ronny di Bekasi, Jumat, 12 Mei 2023.


Para biksu tersebut melakukan Thudong perjalanan ritual dengan berjalan kaki ribuan kilometer.

"Thudong itu merupakan perjalanan religi tapi ditempuh dengan cara jalan kaki, tidurnya juga bukan di penginapan, tidurnya di tempat-tempat ibadah," ujar Roni.


Dia menerangkan, perjalanan Thudong merupakan tradisi ratusan tahun yang tidak digelar setiap tahun.

 

"Apalagi kemarin pandemi selama beberapa tahun nggak pernah, baru lah ini dimulai lagi. Ini menunjukan bahwa Indonesia itu adalah negara yang damai, Indonesia adalah negara yang menerima siapa saja, dari kelompok agama mana saja bahkan yang minoritas sekali pun seperti agama Budha disambut dengan hangat di Indonesia," katanya.

 

Selanjutnya, kata Roni, puluhan Biksu tersebut akan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke Cikarang. "Habis makan pagi ini lanjut langsung ke Cikarang jalan kaki terus istirahat, lanjut lagi, terus bermalam di Karawang," katanya.


Editor : Dvn

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung