24 C
id

Ketua RW di Kota Sukabumi Ikuti Ngariung Bareng Kapolresta Sukabumi


SUKABUMI|SUARANA-Pasca mengikuti Launching Program Polisi RW tingkat Polda Jabar beberapa hari lalu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo ngariung bareng sejumlah Ketua RW di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota. 


Kehadiran sejumlah Ketua RW di Mapolres Sukabumi Kota tersebut merupakan implementasi program unggulan Kapolres Sukabumi Kota, yaitu Ngariung Sareng Kapolres untuk menyerap informasi seputar kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, Ngariung Sareng Kapolres merupakan salah satu program unggulan Kapolres Sukabumi Kota untuk mempermudah dan memperkuat jalinan komunikasi antara Polri dan masyarakat.


“Ngariung sareng Kapolres ini memang salah satu program unggulan Kapolres Sukabumi Kota untuk mempermudah dan memperkuat jalinan komunikasi antara Polri dan masyarakat,” kata Astuti kepada wartawan, Kamis 18/05/2023.


“Beberapa hari lalu, program Ngariung Sareng Kapolres ini dihadiri oleh sejumlah Ketua RW yang menyampaikan beberapa informasi kamtibmas dan harapannya terhadap Polres Sukabumi Kota dalam memelihara situasi kamtibmas,” ucapnya.


“Melalui program ini, kami berharap, masyarakat bisa dengan mudah berkomunikasi dengan Polri, menyampaikan saran, informasi maupun hal lainnya untuk mendukung terhadap terciptanya kondusifitas kamtibmas.” pungkasnya.


Diketahui, Program Ngariung Sareng Kapolres tersebut kerap kali dijadikan kesempatan untuk mensosialisasikan beberapa program unggulan Kapolres Sukabumi Kota, salah satunya Porgram Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sebagai layanan Kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi kamtibmas melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082126054961 maupun akun media sosial Polres Sukabumi Kota.



Reporter: Duduh Sukriadi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung