24 C
id

Bupati Sukabumi Lantik DMI Wilayah VI

SUKABUMI|SUARANA-Bupati Sukabumi mengatakan bahwa pengurus DMI dan DKM harus memiliki tugas dan Fungsi yang jelas yaitu sebagai pembina umat dan kemakmuran mesjid dengan tujuan untuk kemaslahatan umat.


Terkait tugas dan fungsi untuk kemaslahatan umat ini disampakan Bupati Sukabumi saat menghadiri Pelantikan Serentak Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kecamatan dan Desa Se-Wilayah VI. Kecamatan Ciracap, Jampangkulon, Surade, Waluran, Cimanggu, Cibitung, Ciemas, Kalibunder, dan Tegal buleud.12/05/2023.


Pelantikan yang berlangsung di SMAN 1 Ciracap, Mengusung tema Dari Masjid Kita Berkarya Karena Masjid Rumah Besar Kita dirangkaikan dengan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Q.S.Haddad dan Ratibul Haddad 


“program dan fungsi DMI itu mulia sebagaimana Rasulullah contohkan yaitu memakmurkan mesjid dan membentuk persatuan semua ini demi kebaikan umat” jelas Bupati


Bupati Sukabumi meenegaskan bahwa Persatuan Menggerakan kebersamaan. Karena dengan itu segala ancaman yang ada didalam maupun dari luar yang ingin memecah belah Indonesia tidak akan pernah terjadi.

"Semangat berjamaah, semangat kebersamaan harus terus didorong, sehingga segala ancaman dari manapun yang merusak aqidah dan persatuan bisa kita cegah, dan tentunya dengan adanya DMI visi Sukabumi yang Religius bisa tercapai" Ungkapnya



Sebelumnya  Ketua Pengurus Daerah Dewan Kemakmuran Masjid (DMI) Kabupaten Sukabumi, KH Aang Abdullah Zein,  menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan dukungan Bupati, DPRD dan seluruh pihak sebagai pelanjut perjuangan penegakan syariat islam di kabupaten Sukabumi.

"Berkat kekompakan bersama pada titik ke-6 ini alhamdulillah DMI kabupaten Sukabumi mendapat apresiasi dari pengurus wilayah DMI Provinsi Jawa Barat," terangnya

Turut hadir Forkopimda Kab. Sukabumi, Para Camat, Ketua Baznas Kab. Sukabumi, serta undangan lainnya.



Rep: Dian Mulyadi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung