24 C
id

BREAKING NEWS : Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 KG Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar

Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 KG  Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar

BOGOR | SUARANA - Dalam Pers Conference, Sat Natkoba Polres Bogor berhasil mengamankan  5 Kilogram narkotika jenis sabu dan 5 ribu ekstasi siap edar pada saat gelaran operasi ketupat Lodaya 2023 yang di gelar pada beberapa waktu yang lalu, jika di taksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai  10 Milyar rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.M.H  Didepan Awak media, Bogor Suarana  Sabtu (06/05/2023), mengatakan


"Terungkapnya  peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Bogor tersebut pada saat di gelarnya kegiatan operasi ketupat 2023.Yang mana tim dari saat Res Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial  JE (43) di wilayah parung Kabupaten Bogor, dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5000 butir narkotika jenis ekstasi" Jelas Iman


Dan apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim  Sat Natkoba Polres Bogor Polda Jabar tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa.

Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya  di wilayah Kabupaten Bogor.


"Atas perbuatannya terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  di mana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ,atau denda 10 Milyar rupiah" Pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Penangkapan Jaringan Narkoba menyelamatkan puluhan Ribu jiwa generasi Muda Penerus Bangsa Ini Tentunya Masyarakat khususnya Orang Tua haru mewaspadai pergaulan Anak nya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung