24 C
id

32.000 Jiwa Manusia Berhasil Diselamatkan Dari Penangkapan Peredaran Narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi

32.000 Jiwa Manusia  Berhasil Diselamatkan Dari Penangkapan Peredaran Narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi


BOGOR | SUARANA - Sat Natkoba Polres Bogor berhasil mengamankan  5 Kilogram narkotika jenis sabu  dan 5 ribu ekstasi siap edar pada saat gelaran operasi ketupat Lodaya 2023 yang di gelar pada bebrapa waktu yang lalu, jika di taksir harga  narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai  10 Milyar rupiah.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.M.H  dalam konferensi yang di gelar pada Sabtu (06/05/2023), mengatakan bahwa

pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Bogor tersebut dapat terungkap pada saat di gelarnya kegiatan operasi ketupat 2023.


Yang mana tim dari saat Res Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial  JE (43) di wilayah parung Kabupaten Bogor, dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5000 butir narkotika jenis ekstasi.


Dan apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim  Sat Natkoba Polres Bogor Polda Jabar tersebut, bahwa hasil tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa. Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya  di wilayah Kabupaten Bogor.


Atas perbuatannya terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  di mana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ,atau denda 10 Milyar rupiah, Jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Jurnalis:Tanto


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung