Tepuk Sakinah Tuai Sorotan Masyarakat Jalur, Benarkah Jadi Syarat Nikah?
Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Penerapan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Salah satu yang dipertanyakan adalah praktik Tepuk Sakinah yang menjadi bagian dari edukasi dalam bimbingan perkawinan.
Sorotan tersebut muncul di tengah berbagai persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan persyaratan pernikahan, mulai dari pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan hingga kelengkapan dokumen kependudukan setelah pernikahan.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan mekanisme pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk apakah calon pengantin diwajibkan menghafal atau mempraktikkan Tepuk Sakinah sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh buku nikah.
Seorang sumber dari masyarakat menyampaikan pertanyaan tersebut pada Jumat (9/10/2026).
"Ngapunten, mau nanya, kalau mau nikah itu harus ngapalin Tepuk Sakinah ya?" ujarnya mempertanyakan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan pandangannya mengenai praktik Tepuk Sakinah yang dinilainya tidak dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW.
"MUI ngajarin Tepuk Sakinah, sedangkan di zaman Nabi Muhammad nggak ada," ungkapnya.
Pernyataan itu merupakan pandangan pribadi sumber yang bersangkutan. Adapun dasar pelaksanaan, tujuan, serta kedudukan Tepuk Sakinah dalam rangkaian bimbingan perkawinan perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Persyaratan Pernikahan Ikut Jadi Perbincangan
Selain persoalan Tepuk Sakinah, ketentuan mengenai batas usia perkawinan juga masih menjadi perhatian masyarakat. Dalam sejumlah kasus, pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan disebut tetap berencana melangsungkan pernikahan karena kedua keluarga telah menyepakati rencana tersebut.
Padahal, kesepakatan keluarga saja tidak menggantikan ketentuan hukum mengenai batas usia perkawinan dan mekanisme dispensasi kawin yang berlaku.
Persoalan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan. Namun, kondisi setiap keluarga perlu dilihat berdasarkan status perkawinan dan dokumen yang dimiliki.
Di sisi lain, masyarakat turut memperbincangkan persiapan administrasi pernikahan yang disebut harus disampaikan kepada KUA jauh sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah.
Ketentuan mengenai waktu pendaftaran, kelengkapan dokumen, serta pencatatan perkawinan perlu dipahami secara utuh berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat dapat menyesuaikan persiapan pernikahan dengan prosedur resmi tanpa mengabaikan tradisi lamaran maupun kesepakatan penentuan hari dan tanggal perkawinan.
Menunggu Penjelasan Resmi KUA dan Kementerian Agama
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KUA di wilayah Kabupaten Banyuasin maupun instansi Kementerian Agama setempat terkait pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan Tepuk Sakinah, termasuk apakah praktik tersebut merupakan kewajiban atau sekadar bagian dari metode edukasi dalam bimbingan perkawinan.
Klarifikasi juga diperlukan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, materi yang diberikan kepada calon pengantin, serta ketentuan resmi yang menjadi acuan bagi penyelenggara bimbingan perkawinan.
Penjelasan dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya anggapan yang belum terkonfirmasi mengenai persyaratan memperoleh buku nikah.
Pewarta: Junaidi
