Tanah Kas Desa Saleh Mulya Dipersoalkan, Kades: Kami Ingin Putus Mata Rantai Penguasaan Lama
Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Penelusuran sementara terkait beredarnya isu persoalan tanah kas Desa Saleh Mulya, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengarah pada adanya perubahan pola pengelolaan lahan pertanian aset desa.
Kepala Desa Saleh Mulya, Warsim, menjelaskan persoalan tersebut mencuat setelah Pemerintah Desa Saleh Mulya melakukan penarikan pengelolaan lahan dari penggarap lama.(3/10/2026)
Menurut Warsim, langkah tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), sekaligus mengakhiri pola penguasaan lahan yang selama ini disebut telah berlangsung secara turun-temurun.
"Ini tujuannya untuk peningkatan PAD desa. Selain dari itu, penggarap lama ini turun-temurun menguasai lahan yang sewanya ke desa kurang sesuai dengan penyewaan umum," ujar Warsim.
Ia mengatakan, pemerintah desa menilai pola pengelolaan sebelumnya belum memberikan manfaat maksimal terhadap peningkatan pendapatan desa. Warsim juga menyebut adanya dugaan tindakan penggarap lama yang dianggap melampaui kewenangan pemerintah desa.
Untuk pengelolaan berikutnya, lanjut Warsim, pemerintah desa memilih menyewakan sebagian lahan kepada penggarap dari luar desa dengan pertimbangan nilai hasil pengelolaan yang lebih jelas.
"Disewakan ke orang sini banyak yang enggak enak sama penggarap lama. Jadi kita sewakan ke penggarap luar desa yang penting hasilnya jelas. Itupun hanya empat patok yang disewakan, yang enam digarap sendiri," katanya.
Warsim menegaskan, dari keseluruhan aset lahan desa yang disebut berjumlah 10 patok, sebanyak empat patok disewakan kepada penggarap baru, sementara enam patok lainnya akan dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
Terkait persoalan tersebut, Warsim menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Kantor Desa Saleh Mulya. Pertemuan tersebut rencananya akan menghadirkan penggarap lama, sejumlah unsur pemerintah Kecamatan Air Salek, serta Kapolsek Makarti Jaya.
"Yang utama kita mau putuskan dulu mata rantai penguasaan lahan. Nanti kalau sudah berjalan dua tahun, boleh mau siapa yang menggarap," jelasnya.
Warsim juga menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang turut mendorong sikap penolakan dari penggarap lama setelah pemerintah desa menetapkan pengelolaan baru.
Namun demikian, terkait tudingan maupun keberatan dari pihak penggarap lama, keterangan dari pihak tersebut belum diperoleh dalam penelusuran sementara ini.
Warsim menegaskan, pemerintah desa tetap akan berpegang pada kewenangan dalam menentukan pengelolaan aset desa. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum apabila dalam pertemuan nanti penggarap lama tetap bersikukuh mempertahankan penguasaan atas lahan tersebut.
Pertemuan pada Rabu mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status pengelolaan tanah kas Desa Saleh Mulya sekaligus menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
. Pewarta: Junaidi
