24 C
id

Kontroversi Perubahan Persyaratan Akta Kematian, Hingga Foto Batu Nisan Disebut Diminta



Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Perubahan persyaratan dalam pengurusan akta kematian di Kabupaten Banyuasin menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai adanya penambahan persyaratan justru dapat menyulitkan keluarga yang hendak mengurus dokumen kependudukan bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya pengurusan akta kematian disebut cukup mengacu pada laporan tertulis serta surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan bahwa seseorang benar telah meninggal dunia.

Namun, belakangan persyaratan tersebut disebut mengalami penambahan. Salah satunya berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp,10,000 dari pihak yang mengurus akta kematian.

Seorang warga Desa Damarwulan, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Senin pagi (5/10/2026), mengaku harus kembali melengkapi persyaratan ketika mengurus akta kematian istrinya. Salah satu persyaratan yang disebut diminta adalah foto makam almarhumah.

Tidak hanya itu, muncul pula informasi bahwa foto batu nisan bahkan disebut-sebut menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus disertakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pengurusan akta kematian.

Perubahan dan penambahan persyaratan tersebut kemudian menjadi perhatian karena di sisi lain masih ditemukan persoalan data kependudukan warga yang telah meninggal dunia, namun belum tercatat atau belum diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan.

Kondisi tersebut, menurut informasi yang dihimpun, bahkan masih dapat ditemukan ketika momentum pemilihan umum berlangsung. Surat atau undangan pemilih terkadang masih diterima atas nama warga yang sebenarnya telah meninggal dunia.

Persoalan serupa juga disebut masih ditemukan dalam data penerima bantuan sosial. Di lapangan masih terdapat informasi mengenai penerima manfaat yang telah meninggal dunia dalam waktu cukup lama, tetapi namanya disebut masih tercantum dalam data penerima bantuan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan antara tingkat desa, kecamatan hingga sistem administrasi kependudukan.

Jika keluarga yang hendak melaporkan kematian justru dihadapkan pada semakin banyak persyaratan, disinyalir akan berdampak pada kian bertambah data penduduk yang meninggal dunia tetapi tidak pernah dilaporkan, sementara disisi lain  data warga yang telah meninggal masih ditemukan dalam berbagai sistem, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar serta tujuan setiap persyaratan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari UPTD terkait di Kecamatan Air Salek maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin mengenai perubahan persyaratan tersebut, termasuk apakah foto kuburan almarhum dan foto batu nisan memang merupakan persyaratan resmi dalam penerbitan akta kematian.

Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -