HEADLINE NEWS, MM Laporkan DR ke Polisi, Dugaan Transaksi Jonder Rp40 Juta Disorot
Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli alat pertanian jenis jonder senilai Rp40 juta berujung laporan polisi. MM, warga Srimulyo melaporkan DR penduduk Damarwulan ke Polsek Makarti Jaya, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, pada 5 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/13/X/2026/SPKT/POLSEK MAKARTI JAYA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATRA SELATAN. Dalam laporannya, MM mengaku mengalami kerugian Rp40 juta setelah menyerahkan uang untuk transaksi alat pertanian tersebut.
Kuasa hukum MM, Daryoso, S.H., mengatakan bahwa upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan berulang kali. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan kliennya.
Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daryoso juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meminta agar saksi pelapor memenuhi tahapan pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan setelah adanya permintaan pemanggilan saksi pelapor dari Polsek Makarti Jaya pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Sementars terlapor DR saat ditemui di kediamannya di Desa Damarwulan pada Senin, 12 Oktober 2026 mengaku belum mengetahui adanya laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam transaksi jonder tersebut, DR menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah memiliki permasalahan dengan siapa pun.
Pernyataan itu disampaikan saat ia dikonfirmasi mengenai laporan yang disebut telah diajukan MM ke Polsek Makarti Jaya.
Pada hari yang sama, Kapolsek Makarti Jaya, Iptu Ahmad Iqbal, S.H., M.H., dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya sedang memonitor persoalan itu dan meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam pesan yang diterima sekitar pukul 18.49 WIB, ia menulis, "Monitor ndo. Mohon waktu bentar."
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan yang diterima mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menariknya, perkara ini turut menjadi perhatian karena kedua pihak digadang-gadang memiliki latar belakang pemerintahan desa. DR disebut merupakan mantan Kepala Desa Enggal Rejo, sedangkan MM saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Srimulyo melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan pelapor, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Gajah Mada, RT 03/RW 02, Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam uraian laporan, MM mengaku ditawari alat pertanian jenis jonder oleh DR. Keduanya kemudian terlibat dalam transaksi jual beli yang menurut pelapor melibatkan penyerahan uang sebesar Rp40 juta.
Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, alat pertanian yang menjadi objek transaksi tidak kunjung diserahkan kepada pelapor sebagaimana yang diharapkan.
MM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akibat kejadian tersebut. Ia kemudian melaporkan persoalan itu ke Polsek Makarti Jaya pada 5 Oktober 2026 untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan laporan tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Pewarta: Junaidi
