24 C
id

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Kenten, Legal standing kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan



PALEMBANG | Sumsel.suarana.com — Sidang lanjutan gugatan perdata warga Kenten Raya, Banyuasin, terkait persoalan layanan air bersih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, S.H., M.H., tersebut, pihak penggugat mempersoalkan kelengkapan administrasi surat kuasa hukum Tergugat I, yakni PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

Kuasa hukum PDAM diketahui diwakili oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, menurut kuasa hukum penggugat, surat kuasa khusus dari direksi PDAM Tirta Betuah selaku prinsipal belum dilengkapi ketika persidangan berlangsung.

Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H.

"Sejatinya hari ini agenda pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Setelah teliti, ternyata Tergugat I belum memberikan kuasa khusus. Ini fatal," tegas Sapriadi usai persidangan.

Menurut Sapriadi, surat kuasa merupakan salah satu dasar penting dalam menentukan legalitas pihak yang mewakili prinsipal dalam perkara perdata.

Ia menilai, apabila kuasa khusus dari pihak prinsipal belum terpenuhi, maka kedudukan pihak yang hadir sebagai kuasa hukum patut dipertanyakan dalam proses persidangan.

"Posisi Tergugat I pasti kami sanggah. Jangan sampai majelis hakim membiarkan perkara berjalan dengan kuasa yang cacat hukum acara, karena itu bisa melahirkan peradilan yang sesat," ujarnya.

Sapriadi juga menyatakan bahwa persoalan tersebut dapat berdampak terhadap jawaban maupun eksepsi yang nantinya diajukan pihak tergugat apabila persyaratan kuasa hukum belum dipenuhi.

Persoalan administrasi tersebut turut membuat jadwal persidangan yang sebelumnya telah disepakati mengalami perubahan.

Majelis hakim memberikan waktu kepada JPN untuk melengkapi surat kuasa khusus dari direksi PDAM Tirta Betuah. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.

Perjuangkan Air Bersih Sejak 2011

Gugatan tersebut merupakan langkah hukum warga Kenten Raya setelah persoalan pelayanan air bersih disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga mengklaim sejak 2011, atau sekitar 15 tahun terakhir, pasokan air bersih yang mereka terima kerap minim dan tidak lancar. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Setelah berbagai upaya komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pemerintah daerah maupun PDAM Tirta Betuah dinilai belum memberikan penyelesaian yang diharapkan, warga akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Bagi warga Kenten Raya, gugatan di PN Palembang menjadi upaya untuk memperoleh kepastian atas hak mereka terhadap pelayanan air bersih yang layak.

Perkara tersebut kini masih berjalan dan belum memasuki putusan akhir. Persoalan mengenai keabsahan surat kuasa Tergugat I juga masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan majelis hakim.

(Red)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -