Isu Pemulangan 12 Kepala Sekolah Tuai Sorotan, Status Mereka dalam OTT Jadi Perhatian
Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Isu mengenai pemulangan 12 kepala sekolah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin mulai menjadi sorotan.
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan dua staf Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan RS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/9/2026), Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp102,1 juta.
Uang tersebut terdiri dari sekitar Rp30,9 juta yang diamankan dari dua tersangka dan sekitar Rp71,2 juta yang ditemukan dari sejumlah kepala sekolah yang diduga telah menyiapkan uang untuk diserahkan.
OTT tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) di sebuah hotel di Kota Palembang. Dalam operasi itu, selain dua staf Disdik, polisi turut mengamankan 12 kepala sekolah, dua bendahara sekolah, sejumlah penyedia dan vendor serta seorang istri kepala sekolah untuk menjalani pemeriksaan.
Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah status 12 kepala sekolah tersebut. Hingga keterangan resmi yang diberitakan, dua staf Disdik telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara para kepala sekolah disebut menjalani pemeriksaan sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Di tengah proses tersebut, beredar isu bahwa ke-12 kepala sekolah akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, informasi mengenai pemulangan tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada penyidik agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai status hukum masing-masing pihak.
Sorotan semakin mengemuka karena uang sekitar Rp71,2 juta tersebut, berdasarkan keterangan polisi, berada pada sejumlah kepala sekolah dan diduga akan diserahkan kepada kedua tersangka. Polisi juga menyebut adanya dugaan permintaan fee sebesar satu persen dari nilai pagu dana revitalisasi masing-masing sekolah.
Dalam konteks hukum, posisi pihak yang memberikan uang tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelaku suap hanya berdasarkan fakta bahwa uang ditemukan pada saat OTT. Penentuan status hukum tetap bergantung pada fakta, alat bukti, konstruksi perkara, serta hasil penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tindak pidana suap dapat menjerat pemberi maupun penerima apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi. KPK juga membedakan antara suap, gratifikasi, uang pelicin dan pemerasan berdasarkan unsur serta posisi para pihak.
Karena itu, isu pemulangan 12 kepala sekolah kini menjadi bagian yang menarik untuk diklarifikasi: apakah mereka hanya diperiksa sebagai saksi, apakah terdapat kepala sekolah yang berpotensi mengalami perubahan status hukum, serta bagaimana penyidik menilai uang yang ditemukan dari masing-masing pihak.
Hingga proses penyidikan berjalan, publik masih menunggu penjelasan resmi Polda Sumsel mengenai status hukum 12 kepala sekolah tersebut dan perkembangan perkara dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Banyuasin.
Pewarta: Junaidi
